Surabaya, Respublika – Diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantian pada tanggal 23 Mei 2022 . Dilakukan persiapan serius untuk menjalankan proses penggabungan tersebut.
Dalam penggabungan dua kelurahan di wilayah surabaya utara tersebut akan menjadi satu kelurahan dengan nomenklatur baru yaitu Kelurahan Tanjung Perak.
Wakil Walikota Surabaya, Armuji yang meninjau kesiapan personil dalam penggabungan dua kelurahan tersebut di kecamatan Pabean Cantian pada Kamis (2/6) siang.
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan memperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Armuji.
Dirinya juga menyebutkan bahwa sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diantaranya luas wilayah perak utara sebesar 3,1 Km persegi dan Perak timur sebesar 0,4 Km persegi. Sedangkan melihat jumlah penduduk perak utara sebesar 30.054 jiwa dan perak timur sebesar 17.054 jiwa.
“Nanti sesuai amanat peraturan daerah akan ditetapkan peraturan Walikota paling lambat enam bulan setelah diundangkan dan akan bisa efektif setelah satu tahun diundangkan,” tegas Cak Ji.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penggabungan kelurahan ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dimantabkan dengan terjadinya kesepakatan bersama antara pemerintah kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya.
“Ini alhamdulillah bisa bertemu dengan Lurah hingga LPMK masing- masing kelurahan , semoga proses bisa berjalang dengan lancar,” imbuhnya.
Didampingi oleh Camat Pabean Cantian beserta jajaran , tampak Wakil Walikota Surabaya Armuji juga mengecek pelayanan administrasi hingga Posko Social Center yang menampung relawan untuk menbantu penanganan permasalahan sosial.(trs)