2025 Pemkot Surabaya Akan Bangun Lima Rumah Pompa, Komisi C: Solusi Efektif Pengendalian Banjir

2025 Pemkot Surabaya Akan Bangun Lima Rumah Pompa, Komisi C: Solusi Efektif Pengendalian Banjir

Surabaya, newrespublika – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menambah rumah pompa di lima titik wilayah rawan banjir dan genangan. Penambahan rumah pompa ini merupakan bagian dari upaya pemkot untuk menanggulangi banjir dan genangan di Kota Surabaya.

Rencananya Pemkot akan membangun rumah pompa di wilayah Karah, Kecamatan Jambangan, kemudian rumah pompa Rungkut Menanggal Harapan, di Kecamatan Gunung Anyar, rumah pompa Teluk Betung di Kecamatan Pabean Cantikan, rumah pompa Jalan Bung Tomo, rumah pompa Ketintang, dan Tenggilis Mejoyo.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya dari PKS, Aning Rahmawati mengatakan, rumah pompa memang salah satu cara efektif menanggulangi banjir.

“ Dan jika sesuai dengan Surabaya Drainage Master Plan atau SDMP Kota Surabaya tahun 2018-2038 memang harusnya dibangun 105 rumah pompa, sementara sampai saat ini baru 76. Oleh karenanya Pemkot nyicil bangun rumah pompa,” ujar Aning Rahmawati kepada wartawan di Surabaya, Kamis (06/02/2025).

Ia menambahkan, jika melihat dari SDMP tentu kita masih jauh dari target bangun rumah pompa, dari 106 baru 76 yang sudah dibangun rumah pompa air.

Aning Rahmawati menerangkan, posisi Surabaya dibawah permukaan laut sehingga rawan banjir. Nah, cara yang terbaik untuk menuntaskan banjir itu masih rumah pompa.

“ Diakui memang biaya bangun rumah pompa itu memang cukup mahal, tapi harus dibangun. Dan rencana bangun 5 rumah pompa mestinya masuk dalam APBD Kota Surabaya tahun 2025,” ungkap Aning.

Dirinya kembali mengatakan, kebetulan saat ini Pansus Raperda Pengendalian dan Penanganan Banjir baru awal-awal bekerja, sehingga dalam pembahasan nanti kita akan rapat dengan pakar dari perguruan tinggi, apakah apakah memang nanti
SDMP itu akan diteruskan dipakai dan tidak dipakai itu kita tidak tahu.

“ Karena didalam Surabaya Drainase Master Plan tidak ada aturannya. Tapi kalau Perda kan harus ditegakkan, dijalankan. Makanya kita harus mengupayakan Perda tadi agar aturan terkait dengan banjir itu betul-betul dipakai,” terang Aning.

Dirinya kembali menegaskan, yang namanya Perda banjir ini nanti harapannya bisa memberikan solusi riil di lapangan dalam mengatasi banjir. “ Karena kalau masih saja ada persoalan banjir di Surabaya, maka Perdanya harus ditegakkan,” ungkap Aning.

Sementara itu Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo dalam keterangan pers Diskominfo Kota Surabaya (05/02/2025) mengatakan, kami sedang mengusulkan rencana ada sekitar lima rumah pompa. Nah, ini (anggarannya) masih diperhitungkan.

“ Kapasitas lima rumah pompa yang akan dibangun itu nantinya akan berbeda-beda, menyesuaikan kebutuhan di masing-masing wilayah. Minimal, rumah pompa yang akan dibangun nanti, kapasitasnya sebesar 3 meter kubik,” tutup Windo. (trs)

(Foto Instagram)