Disdukcapil Surabaya Sebut Penggunaan Alamat Rumah Kos untuk Adminduk Hanya Berlaku Selama Masa Sewa
Surabaya, newrespublika-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang mengatur penggunaan alamat
