Surabaya, newrespublika-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menata perparkiran dengan mewajibkan sistem pembayaran nontunai atau digital menggunakan kartu uang elektronik prabayar, baik melalui e-toll atau e-money.
Kebijakan ini akan diimplementasikan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa digitalisasi ini adalah kunci utama untuk mencapai transparansi pendapatan.
“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (9/12/2025).
Sementara anggota Komisi B DPRD Surabaya yang juga Ketua Fraksi PDIP, Budi Leksono mendukung langkah pemerintah kota untuk menerapkan parkir digital dengan membayar non tunai.
“Surabaya ini sudah Smart City dan merupakan kota dunia, jadi memang sudah sepantasnya bayar patkir secada digital atau non tunai,”ujar H. Budi Leksono saat ditemui media di gedung DPRD Surabaya, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, dengan parkir digital tentu sangat memudahkan masyarakat dan efisien dalam waktu saat parkir.
Selain itu, terang Ketua Fraksi PDIP ini, sistem parkir digital lebih transparan karena langsung masuk ke sistem retribusi parkir pemerintah kota Surabaya.
“Sehingga tidak ada celah sedikitpun kebocoran dari rertribusi parkir. Dampaknya, pendapat asli daerah dari sektor retribusi parkir tentu akan melonjak drastis,”ungkap Buleks sapaan Budi Leksono.
Lebih jauh Buleks mengatakan, selama ini PAD retribusi parkir tidak pernah mencapai target. Paling banter di bawah 75%, ini kan sangat ironis mengingat jumlah titik parkir baik tepi jalan umum, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, hotel, dan tempat wisata di Surabaya cukup banyak.
“Jadi, kami di Komisi B dukung langkah Walikota Eri Cahyadi yang per Januari 2026 sudah diterapkan parkir digital,”ungkap Buleks.
Seperti diketahui, aturan parkir digital ini berlaku secara menyeluruh bagi semua tempat usaha di Surabaya. Bagi usaha yang baru didirikan, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat wajib untuk perizinan.
Sementara itu, bagi usaha yang sudah lama beroperasi dan telah membayar pajak parkir, mereka diwajibkan untuk segera mengubah sistem lama mereka menjadi sistem parkir digital.(trs)
