Jadi Perumda, Ini Dia Kata Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya

Jadi Perumda, Ini Dia Kata Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya

Surabaya, newrespublika – Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya, Arif Wisnu mengatakan, perubahan legal dari BUMD menjadi Perumda tinggal masuk paripurna DPRD Kota Surabaya, untuk pengesahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

“Sebetulnya secara de facto tidak ada perubahan yang signifikan, tapi memang secara hukum kami banyak melakukan penyesuaian aturan aturan yang minimal harus merubah nama, di peraturan perwali, peraturan perusahaan, peraturan direksi itu harus dirubah menjadi perusahaan umum daerah. “terang Arif Wisnu Dirut PDAM Surya Sembada kepada awak media, Kamis (12/12/2024).

Arif Wisnu menambahkan, perubahan nama ini hanya legalnya, tapi secara klaim bisnis itu tetap sama tidak berubah. Kami kan punya rencana bisnis itu lima tahunan dan itu tidak tergantung pada nama, tapi masih terkonfirmasi tetap badan umum milik daerah.

“Cuman kalau dulu belum ada cantolan hukumnya, ketika perusahaan daerah, maka sekarang ketika PP 54 tahun 2017 itukan seluruh perusahaan daerah harus berubah menjadi perusahaan milik daerah dengan status Perseroda atau Perumda.” terang Arif Wisnu.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B, Ghoffar Ismail, ST mengatakan, rapat tadi disampaikan langsung oleh Dirut PDAM Surya Sembada berkaitan pergantian PDAM milik Pemkot Surabaya ini, dari BUMD menjadi Perumda.

“Alhamdulillah tadi juga sudah disampaikan berkaitan pengesahan masalah BUMD PDAM Surya Sembada menjadi Perumda. Dan ini sudah masuk di Gubernur Jawa Timur.”tutup Ghoffar Ismail. (trs)