Surabaya, newrespublika – DPRD Kota Surabaya dengan tegas pihak berwenang untuk memblokir aplikasi koin jagat yang sedang trend di masyarakat.
“ Sebaiknya pembuat aplikasi itu ditangkap saja mumpung belum jatuh korban menurut saya. Jangan setelah ramai kemudian ada korban jiwa atau ada korban yang lebih besar lagi baru kemudian penegak hukum bersikap,
Menurut saya tidak perlu menunggu itu,” ujar anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, Selasa (21/01/2025).
Ia menambahkan, kita ini kan punya aparat penegak hukum dimana ada desk yang namanya cyber crime yang dia berpatroli di dunia maya. Maksud saya kemampuan polisi melakukan itu jangan diragukan, polisi itu tahu orang ini menyebarkan itu berada di mana, siapa yang buat.
“ Polisi sangat mampu untuk melakukan itu, karena itu sekali lagi jangan menunggu korban lebih banyak lagi dan kerugian lebih besar lagi baru bertindak. Mumpung belum terlambat, menurut saya harus bertindak tegas,” kata Imam Syafi’i.
Lalu caranya bagaimana, jelas Imam Syafi’i, memang secara hukum ditemukan pasal ya ditangkap saja pelakunya, karena ini koin jagad ini sudah meresahkan.
Ia menjelaskan, akhir-akhir ini koin jagat makin trend karena mungkin selain hadiahnya yang menggiurkan juga tantangannya, mungkin juga kedua-duanya. Hadiahnya makin sulit makin besar. Infonya menukar koin yang ditemukan dengan uang sebagai imbalannya.
Saya prinsipnya sederhana, dikembalikan saja ke aturan hukum. Kemarin kan banyak keluhan, misalnya mulai taman-taman kota yang rusak, terus ada yang masuk pekarangan orang lain.
Kalau dari sisi pemainnya, terang Imam, yang pencari koinnya itu saya meminta harus hati-hati, jangan sampai hanya mengejar imbalan, kemudian itu masuk dalam ranah pidana. Ada pasal-pasal dalam KUHP itu yang mengatur jelas maupun yang tidak jelas.
Yang tidak jelas, ujar Imam Syafi’i, misalnya yang multitafsir, kalau itu bisa mengganggu ketertiban umum. Ketertiban umum ini pasalnya kan karet ya itu bisa ditafsirkan macam-macam. Tapi kalau begitu yang pasal-pasal yang jelas, seperti masuk pekarangan rumah orang lain, kemudian merusak properti orang lain itu kan jelas.
“ Itu pidananya jelas dan ancaman hukumannya lumayan berat menurut saya. Sebaiknya karena itu ya harus hati-hati.
Sekali lagi jangan hanya mengejar koin untuk pemainnya. Terus untuk yang membuat aplikasi itu, kami minta kepada para supaya segera memblokir atau kalau bisa menangkapnya,” pungkasnya. (trs)