Surabaya, newrespublika – Panitia Khusus Raperda (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya menggelar rapat perdana di ruang rapat Komisi A pada Selasa (18/2/2025).
Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Aldy Blaviandy kepada wartawan mengatakan, rapat ini bertujuan untuk mendalami aspek hukum serta latar belakang inisiatif pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang hunian layak, khususnya terkait rumah susun sewa (rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“ Kami menegaskan bahwa pembahasan pansus tidak hanya terfokus pada hunian layak di rusunawa semata, aspek hukum dan kriteria rusunawa yang ideal perlu dikaji dengan cermat,” ujar Aldy Blaviandy di Surabaya, Selasa (18/02/2025).
Ia menambahkan, kita juga butuh kejelasan terkait payung hukum yang mengatur, serta kriteria yang akan kita bahas lebih dalam. Pansus ini akan bekerja cukup lama karena perlu kehati-hatian dalam merancang aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah mengenai pasal 57 yang dijadikan acuan dalam penyusunan raperda. Klausul terkait pengelolaan rusunawa oleh pemerintah kota menjadi perhatian utama pansus.
“Kami berpandangan bahwa rusunawa sebaiknya dikelola oleh pemerintah kota, bukan diserahkan ke swasta. Ini penting untuk melindungi MBR agar tidak ada pihak lain yang turut campur dalam pengelolaan yang dapat merugikan masyarakat,” terang Aldy.
Selain itu, pansus juga menyoroti pentingnya dokumen Laik Fungsi (LSF) sebagai standar kelayakan gedung-gedung di Surabaya. “Banyak gedung yang belum melengkapi dokumen LSF-nya. Kami berharap dalam raperda ini, LSF bisa menjadi salah satu pintu pengaturan kelayakan bangunan di Surabaya,” kata Aldy yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Selanjutnya, kata politisi muda Partai Golkar Surabaya ini, Pansus berencana mengundang dinas terkait pada Kamis mendatang, termasuk Dinas Hukum dan pencetus ide raperda ini, guna memperdalam landasan hukum serta melakukan perubahan pasal sesuai kebutuhan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan rusunawa ini bisa segera direalisasikan setelah raperda disahkan. Harapannya, ini bisa menjadi model yang nantinya diadopsi oleh daerah lain,” kata Aldy.
Dalam rapat juga dibahas opsi peningkatan jumlah lantai rusunawa. Saat ini, rusunawa di Surabaya masih dibatasi lima lantai, namun pansus mempertimbangkan untuk menaikkan jumlah lantai menjadi lebih tinggi lagi (12 lantai) agar pemanfaatan lahan lebih optimal.
“Dengan lahan perkotaan yang semakin terbatas, pansus menilai opsi peningkatan lantai ini menjadi solusi agar lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkan hunian layak,” tambahnya.
“ Raperda hunian layak ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang kebutuhan hunian yang saat ini mencapai belasan ribu. Pansus optimistis, jika raperda ini disahkan, pembangunan rusunawa dapat segera diwujudkan oleh Pemerintah Kota Surabaya,” pungkas Aldy. (trs)