Surabaya, newrespublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Hearing atau RPD (Rapat Dengar Pendapat) terkait permasalahan tanah di wilayah Gundih Kota Surabaya, Selasa (29/04/2025) siang.
Anggota komisi C DPRD Kota Surabaya Sukadar SH mengatakan, hal ini dikarenakan ada dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), maka kita tanya kronologis bisa diterbitkan itu berdasarkan apa? Dulu saat proses mengajukan SHGB itu apakah didasari dengan lampiran-lampiran yang dibutuhkan terkait persyaratan.
“Ketika salah satu objek tanah itu sudah terbit, yang pasti seharusnya tidak akan bisa diterbitkan kembali. Hanya satu objek ya satu surat, nggak mungkin satu objek tanah itu bisa terbit lebih dari satu surat,” ujar Sukadar kepada wartawan usai hearing, Selasa (29/04/2025).
Sukadar menerangkan, ini sedikit ada keanehan kalau menurut keterangan dari pihak pengadu tadi. Yang pasti dari Badan Pertahanan Nasinoal (BPN) sendiri, Sukadar mengatakan bahwa sepertinya belum siap terkait dengan titik-titik mana yang ditanyakan.
Dirinya beserta anggota Komisi C lainnya juga menunggu hasil dari Badan Pertahanan Nasional(BPN) terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah diterbitkan.
“Apakah benar yang disampaikan oleh pemohon pengadu tadi? Maksudnya pada saat hearing tadi, atau mungkin hanya salah nomor penerbitannya, dan mungkin salah objek yang disampaikan tadi. Bisa jadi kayak gitu,” jelasnya.
Lebih lanjut Sukadar mengatakan, bahwa dirinya tidak bermaksud untuk su’udzon. Dirinya berharap faktualnya nanti ketika akan mengundang hearing untuk yang kedua kalinya. Supaya ada titik terang, karena hal ini sudah masuk di ranah hukum, terlebih lagi ada gugatan.
“Kalau melihat ini nggak ada istilah gugatan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN). Tetapi gugatan ini ditujukan kepada beberapa warga secara personal yang menempati tanah katanya punya PT KAI,” ungkapnya.
Sukadar juga mengungkapkan, dalam masalah ini perlu penelusuran lebih dalam. Yang pasti anggota Komisi C DPRD Surabaya juga ingin tahu terhadap penerbitan, apakah benar bahwa satu objek itu bisa terbit dua surat.
“Bisa jadi mungkin objeknya beda, maka suratnya jelas beda gitu. Untuk sementara ini hanya sebatas asumsi-asumsi yang dilontarkan pada saat hearing tadi,” terangnya.
Sementara itu Ketua RT 4 RW 03 Kelurahan Gundih Boimin menambahkan, bahwa dirinya ke DPRD Kota Surabaya ini adalah meminta hearing kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan alhamdulillah dirinya beserta warga diterima baik di komisi C DPRD Kota Surabaya.
Permasalahan yang dirinya tanyakan, kenapa warga yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang lebih lama terbit, tetapi sekarang digugat oleh PT KAI yang notabe Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut malah lebih baru terbit di tahun 2017.
” Sedangkan warga mulai tahun 2001 itu sudah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB), bahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) warga sampai saat ini ada yang masih hidup hingga tahun 2030,” tutup Boimin. (trs)