Surabaya, newrespublika – Rencana pembangunan Sekolah Kristen Logos di kawasan Taman Puspa Raya, Sambikerep, Surabaya ditolak warga karena dikhawatirkan menjadi penyebab kemacetan disekitar Citraland Surabaya.
Yayasan Pendidikan Logos yang menjadi inisiator proyek pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah itu, mengaku dipersulit dalam mendapatkan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Untuk itu Yayasan Logos mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, sehingga dilakukan mediasi melalui rapat dengar pendapat (hearing) antara pihak Logos dan dinas-dinas terkait di ruang Komisi B, Selasa (06/05/2025).
Usai hearing Ketua Komisi B, Mochammad Faridz Afif mengatakan, ini adalah persoalan hanya satu izin saja yang kurang yaitu, terkait izin Amdal Lalinnya, karena ada penolakan dari satu RW. Jadi lokasi ini ada dua RW, satu RW 5, satu RW 8. RW 5 sudah menerima dan menyetujui, sementara RW 8 menolak.
Afif menerangkan, karena ada beberapa hal yang mana tadi sudah kami catat sebagai notulen rapat dan solusi-solusinya. Jadi warga RW 8 Citraland ingin memberikan persetujuan ada pembangunan sekolah Kristsn Logos di Citraland dengan beberapa syarat, salah satunya minta ketemu dengan pengelola Citraland.
“ Kita nanti akan agendakan ketemu dengan pengelola Citraland bersama warga dan Yayasan Pendidikan Logos,” ujar Ketua Komisi B Moch. Faridz Afif di Surabaya, Selas (06/05/2025).
Yang kedua, tambah Gus Afif sapaan Moch. Faridz Afif adalah masalahnya di RW 8 itu menolak karena takut ada kemacetan.
Maka dari itu, terang politisi muda PKB Kota Surabaya ini, Komisi B akan menagendakan rapat dengan Dishub Kota Surabaya dan pakar lalu lintas untuk mengkaji sejauh mana kemacetan ini.
Yang pasti, tegas Gus Afif, dalam hal ini pemerintah kota Surabaya harus memberikan kepastian terhadap investor yang mau membangun di kota Surabaya, bahwa ini ada investor mau bangun sekolahan ya jangan dipersulit perizinannya.
“ Mengingat hari ini perekonomian di kota Surabaya lemah dan lesu karena daya beli masyarakat menurun,” ungkap Gus Afif.
Sementara Yosep dari Yayasan Logos mengatakan, seluruh dokumen dan prosedur perizinan telah diselesaikan, termasuk Amdal RKL-RPL pada 20 Desember 2024. Namun, pihak Pemkot melalui DLH membatalkan izin tersebut secara sepihak.
“Kami telah melengkapi seluruh perizinan, termasuk Amdal. Tapi tiba-tiba izin Amdal kami dibatalkan,” kata Yosep.
Sementara itu Wakil Ketua RW08, Untung, menyatakan keberatan warga terkait dampak lalu lintas dari sekolah yang akan dibangun tujuh lantai itu.
“Akan ada ratusan kendaraan yang keluar masuk setiap hari. Ini kawasan pemukiman, nilai rumah kami bisa anjlok,” ujar Untung.
Menurutnya, penolakan ini bukan hal baru dan sudah berlangsung selama beberapa periode kepengurusan RW. (trs)