Avenue 88 Bersedia Penuhi Undangan DPRD Kota Surabaya Tapi Tertutup untuk Media, Ini Dia Kata Ketua Komisi B

Avenue 88 Bersedia Penuhi Undangan DPRD Kota Surabaya Tapi Tertutup untuk Media, Ini Dia Kata Ketua Komisi B

Surabaya, newrespublika – Pengelola apartemen Avenue 88 bersedia penuhi undangan Komisi B DPRD Kota Surabaya soal rapat koordinasi terkait evaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi kota Surabaya, asalkan bersifat tertutup tanpa media.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B, Muhammad Faridz Afif menegaskan, soal rapat bersifat tertutup atau terbuka secara tranparansi itu urusan nanti. Karena, selama ini sudah kita undang untuk rapat bersama tapi pihak pengelola Avenue absen terus, tidak pernah hadir.

“ Pernah kita batalkan rapat atau hearing karena pengelola Avenue 88 tidak hadir, padahal undangan resmi sudah di teken oleh pimpinan DPRD Kota Surabaya. Ini kan namanya melecehkan lembaga DPRD kota surabaya,” tegas M. Faridz Afif di Surabaya, Jumat (13/06/2025).

Ia menambahkan, itu namanya tidak menganggap lembaga legislatif itu ada. Harus diketahui penyelenggara negara itu, ada eksekutif yakni Walikota dan pemerintah kota sby, legislatif itu DPRD, yudikatif aparat penegak hukum.

Nah soal pihak Avenue 88 minta tertutup rapatnya tanpa media, tambah Faridz Afif, yang namanya rapat koordinasi mestinya sih bersifat terbuka untuk publik. Artinya, publik bisa mengetahui informasi tentu ya dari media massa, bukan terus masyarakat juga ikut hadir rapat bukan itu.

Ia menjelaskan, Komisi B pertama mengundang apartemen Avenue 88 untuk hearing terkait evaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi pada tanggal 20 Februari 2025.

Namun, jelas Gus Afif sapaan M. Faridz Afif, pihak pengelola membalas surat undangan dari Komisi B dengan menyatakan, bahwa dengan segala hormat, kami ingin menyampaikan undangan tersebut kami terima secara mendadak, sementara pada saat ini manajemen kami sedang ťdak berada di tempat. Oleh karena itu, kami mohon dengan segala hormat agar pertemuan tersebut dapat ditunda ke waktu yang lebih memungkinkan.

“ Itu balasan surat pertama dari pengelola Avenue 88, akhirnya rapat kita tunda,” ungkap politisi muda PKB Kota Surabaya ini.

Gus Afif menerangkan, surat undangan ke dua dari Komisi B untuk Avenue 88 tanggal 29 April 2025 untuk hadir rapat dengan Komisi B. Namun, kembali pihak Avenue 88 membalas surat untuk penundaan rapat dengan alasan sedang koordinasi dengan kantor pusat di Jakarta.

“ Suratnya ada semua kita simpan, dan kami di komisi masih berpikir positif dengan ketidakhadirannya pengelola Avenue 88 untuk rapat dengan Komisi B, mungkin masih sibuk,” terangnya.

Namun Gus Afif kembali menegaskan, kita akan kembali undang pengelola Avenue 88 pada Senin pekan depan tanggal 16 Juni 2025 untuk rapat bersama OPD-OPD terkait. “ Surat undangan sudah kita layangkan tanggal 12 Juni kemarin,” pungkasnya. (trs)