Surabaya, newrespublika – Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif mendesak pemerintah kota Surabaya agar lebih keras kepada para penunggak pajak atau Pajak Bumi Bangunan (PBB), terutama para pengusaha-pengusaha kakap di Surabaya.
“ Tujuannya apa, demi pembangunan dan kesejahteraan warga Surabaya. PBB jika terserap 100 persen, untuk bisa membantu PAD Kota Surabaya,” ujar M. Faridz Afif di Surabaya, Senin malam (16/06/2025).
Ia menjelaskan, dari data yang kami dapat dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya ada kurang lebih 814 ribu nomor objek pajak yang harus ditagih dengan asumsi kalau semua bayar itu akan mendapat perolahan Rp1,6 triliun.
“ Tapi 2024 itu hanya Rp1,4 triliun sehingga ada yang tidak banyak bayarnya. Nah sekarang 2025 tidak mau begitu harus ditagih terus. Kita desak Pemkot ini harus bisa menagih semua yang menunggak,” tegas politisi muda PKB Kota Surabaya ini.
Afif menambahkan, tagihan PBB kepada masyarakat sangat keras, tetapi kepada investor begitu kurang keras. Untuk itu, kami meminta kepada Dispenda agar supaya lebih keras dalam persoalan penunggak pajak semua investor yang ada di kota Surabaya.
Bayar, karena untuk apa? Jelas Gus Afif, ini untuk pembangunan kota Surabaya. Negara ini ada tiga, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketika eksekutif dan legislatif sudah kompak di sini, ya kita limpahkan ke yudikatif.
“ Artinya, jika para pengusaha tetap membandel dalam kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi kota Surabaya, maka kami sarankan pemkot menggandeng aparat penegak hukum,” pungkasnya. (trs)