Komisi C: Penataan Juru Parkir Toko Modern di Surabaya Bisa Menjadi Prototype di Indonesia

Komisi C: Penataan Juru Parkir Toko Modern di Surabaya Bisa Menjadi Prototype di Indonesia

Surabaya, newrespublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai, penataan juru parkir atau Jukir toko modern di Surabaya yang dilakukan pemerintah kota Surabaya, ini akan menjadi prototype di seluruh indonesia.

Ketua Komisi C dari Fraksi PDIP, Eri Irawan mengatakan, hasil pertemuan antara Walikota Surabaya Eri Cahyadi dengan pengusaha toko modern di Balai Kota yang menghasilkan kesepakatan bersama.

“ Yaitu, parkir gratis di toko modern atau mini market dengan catatan pengusaha menyediakan juru parkir resmi yang dibayar oleh pengusaha toko modern,” ujar Eri Irawan kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (18/06/2025).

Sehingga, tambah Eri Irawan, apa yang menjadi contoh hari ini itu bisa menjadi prototipe (model percontohan) seluruh Indonesia, bahwa penataan parkir secara baik, tata kelola dengan baik dan taat perda itu ya harus seperti ini.

Ia menambahkan, memang tadi dapat info terkait dengan pertemuan Pak Wali Kota dan manajemen toko Swalayan dan memang sepakatannya adalah, parkirnya gratis dengan tetap menyediakan cukai resmi.

Jadi ini menjadi salah satu era baru penataan parkir di Kota Surabaya, jelas Eri Irawan, karena semuanya sudah sesuai dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran.

“ Selama ini anggapan yang keliru di masyarakat bisa diluruskan dengan adanya pertemuan antara pengusaha toko modern dengan Walikota Surabaya,” terang politisi muda PDIP Surabaya ini.

Anggapan yang keliru selama ini itu apa?, kata Eri Irawan, masyarakat ini kan selama ini mempersepsikan yang bermasalah itu kan jukir atau juru parkir liarnya. Tapi kenapa yang ditutup kok atau yang ditegur adalah minimarketnya.

Padahal pangkal masalahnya adalah pada ketiadaan atau ketidakpatuhan minimarket dalam memenuhi izin tempat parkir.

Sehingga, terang Eri Irawan, ketika tidak ada izin tempat parkir itu dia tidak menyediakan petugas parkir resmi. Kalau dengan logika yang sebelumnya kenapa tidak ada, kenapa masalahnya jukir liar tapi kok yang ditutup minimarketnya, itu kan seperti menyederhanakan persoalan.

Jadi mari kita bayangkan begini misalnya, jelas Eri, di Surabaya ini tidak ada jukir liar tetapi juga tidak ada jukir resminya, terus apa yang akan terjadi Kan pasti chaos, curanmor mudah masuk, kemudian apa namanya pengelolaan atau penataan lalu lintas di sekitar toko-toko swalayan itu menjadi kacau.

Eri Irawan menerangkan, Perda Nomor 3 Tahun 2018 ini isinya itu juga banyak kesamaan dengan perda-perda lain di kabupaten dan kota di Jatim.

Dirinya sudah sampaikan beberapa kali, saya sampling 20 kabupaten kota di Jawa Timur dan luar Jawa Timur, isinya perdanya sama persis dengan perda nomor 3 tahun 2018, bahwa lokasi usaha harus memiliki izin tempat parkir dan di dalamnya, karena punya izin tempat parkir dia harus menyediakan petugas parkir resmi.

Jadi sebenarnya, jelas Eri, tidak ada yang berbeda dengan penataan parkir di kota-kota lain. Yang jadi masalah atau pertanyaan adalah kenapa kok Surabaya berani, kota-kota lain nggak berani melakukan penataan ini.

“ Kenapa, karena ini kan kita sudah membiarkan kesalahan selama bertahun-tahun. Ketika penataan parkir dilakukan ya tentu mengguncang kenyamanan orang banyak. Artinya banyak kepentingan terganggu,” pungkasnya. (trs)