LPS Gelar Refreshment Rencana Resolusi dan Rencana Aksi Pemulihan di Surabaya

LPS Gelar Refreshment Rencana Resolusi dan Rencana Aksi Pemulihan di Surabaya

Surabaya, newrespublika — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersinergi dengan OJK dan Asbanda menyelenggarakan acara yang bertajuk Refreshment Rencana Resolusi dan Rencana Aksi Pemulihan bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025 di Surabaya, dan diikuti oleh 54 peserta dari 27 BPD seluruh Indonesia serta perwakilan dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan BPD dalam menyusun serta mengimplementasikan Rencana Resolusi dan Rencana Aksi Pemulihan dalam menghadapi potensi adanya permasalahan Bank, sebagai bagian dari kerangka resolusi bank yang efektif dan berkelanjutan.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S. Hidayat disusul oleh sambutan dari Wimran Ismaun, Direktur Eksekutif Asbanda. Keduanya menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku industri perbankan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Melalui sambutannya, Kepala Kantor Perwakilan LPS II menyampaikan bahwa LPS maupun OJK juga memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan oleh karenanya kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi sinergi antara regulator, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dalam upaya bersama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Kemudian pada sesi materi pertama, Tri Wahyuni, Direktur Group Resolusi Bank LPS, menyampaikan materi mengenai pemahaman Bank dalam penyusunan rencana resolusi sesuai PLPS No. 2 Tahun 2024 penyampaian Rencana Resolusi dan peran strategis LPS dalam penguatan sistem keuangan, termasuk timeline Rencana Resolusi dan Uji Resolvabilitas Rencana Resolusi.

Kemudian selanjutnya Vika Fadilla A, Deputi Direktur Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, pada sesi kedua membahas mengenai kebijakan pengawasan dan pengembangan perbankan, khususnya terkait Pengaturan Rencana Aksi Pemulihan dalam POJK Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum serta kesiapan bank dalam menghadapi kondisi stress.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LPS untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsi LPS sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang serta sebagai salah satu bentuk untuk terus meningkatkan koordinasi dan kapabilitas seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung ketahanan sektor perbankan, terutama di kalangan Bank Pembangunan Daerah yang juga memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi daerah. (trs)