Dr. Michael Leksodimulyo: Pemkot Surabaya Harus Hati-Hati Tetapkan Kawasan Cagar Budaya

Dr. Michael Leksodimulyo: Pemkot Surabaya Harus Hati-Hati Tetapkan Kawasan Cagar Budaya

Surabaya, newrespublika – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari PSI, Dr. Michael Leksodimulyo menegaskan, pemerintah kota Surabaya dengan tim cagar budayanya harus hati-hati menetapkan kawasan cagar budaya di Surabaya.

Hal tersebut terungkap saat Komisi D menggelar rapat koordinasi terkait kawasan cagar budaya di kota Surabaya, bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Bappedalitbang, Disporapar, DPMPT, dan DPRKPP Kota Surabaya di ruang Komisi D, Kamis (26/06/2025).

Anggota Komisi D, Dr. Michael Leksodimulyo mengatakan, kami menerangkan bahwa cagar budaya itu ada dua kelompok. Kelompok yang pertama adalah obyek yang berupa benda, bangunan, dan struktur.

“ Seperti cagar budaya yang ada di taman bungkul Itu disanggah sebagai bangunan yang lama dan tidak masuk di cagar budaya karena masih baru. Tadi kami menerangkan bahwa asal-usul bangunan yang lama itu ada di belakang,” ujar Dr. Michael Leksodimulyo, Kamis (26/06/2025).

Kemudian untuk mengaburkan itu, terang Dr. Michael, itu dibangunlah bangunan yang baru dengan style yang baru. Bagaimana dengan yang lama itu masuk di dalam style eropa zaman kolonial.

Jadi, tegas politisi PSI Kota Surabaya ini, kalau masuk eropa zaman kolonial, itu masuk kawasan itu tidak bisa lagi dilepas. Oh ini masuk di dalam bangunan cagar budaya, yang dua bukan, yang tiga iya.

Tetapi, tambah Dr. Michael yang dikenal dokter rakyat ini, kalau di Kawasan Perumahan Darmo dari RS. Darmo sampai Bank Niaga seberangnya SMAK Santa Maria
lalu Gereja Kathedral di jalan Dr.Sutomo sampai gedung Wismilak itu masuk kawasan.

” Itu artinya perumahan yang ada disana masuk di dalam kawasan cagar budaya yang ditetapkan sejak 1998,” tutur Dr. Michael.

Nah, jelas Dr. Michael, saya menerangkan bahwa kita tidak jauh-jauh gedung DPRD Surabaya itu dekat dengan Balai Pemuda, Balaikota, dan Balaikota Surabaya dan Balai Pemuda itu ada dua bangunan cagar budaya, ada lagi gereja merah.

“ Dengan adanya bangunan-bangunan cagar budaya kenapa kok di tempat ini tidak disebut sebagai kawasan cagar budaya, ini yang harus dijelaskan oleh TACB maupun pemerintah kota,” kata Dr. Michael L.

Tetapi, tambah Dr. Michael yang dikenal dokter rakyat ini, kalau di Kawasan Perumahan Darmo dari RS. Darmo sampai Bank Niaga seberangnya SMAK Santa Maria
Kalo gereja Kathedral di jalan Dr.Sutomo sampai gedung Wismilak itu masuk kawasan.

Itu artinya perumahan yang ada disana masuk di dalam kawasan cagar budaya yang ditetapkan sejak 1998

Ia kembali mengatakan, definisi cagar budaya adalah ruang yang berupa situs dan kawasan. Kalau kita mau mendalami lagi kawasan itu harus dilihat sipilnya cagar budaya, strukturnya cagar budaya, sejarahnya dan banyak sekali yang mendukung di situ.

“ Jadi ini sudah dihancurkan oleh pemilik dari bangunan itu. Cukuplah memori penghancuran cagar budaya utama di Jalan mawar 10 jadi pelajaran bersama kita semua, jangan ada lagi penghancuran cagar-cagar budaya lagi,” pungkasnya. (trs)