Jam Malam Anak, Tubagus: Perlu Sosialisasi Kepada Seluruh Masyarakat

Jam Malam Anak, Tubagus: Perlu Sosialisasi Kepada Seluruh Masyarakat

Surabaya, newrespublika – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah ruang terbuka publik Kota Surabaya mulai Kamis (3/7/2025).

Menanggapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB, Tubagus Lukman Amin mengatakan, terkait dengan jam malam yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kota Surabaya, pertama yang harus benar-benar disosialisasikan adalah kepada warga masyarakat seluruhnya.

Tubagus menambahkan, orang tua terutama harus mulai sekarang juga bisa menasehati anak-anaknya, terutama yang dibawa 18 tahun setelah jam 10 malam idak boleh ada aktivitas di luar rumah.

“ Kenapa? Karena nanti jangan sampai ada kesalahpahaman, salah tangkap dan sebagainya. Ini juga nanti menimbulkan gejolak dan polemik di masyarakat,” ujar Tubagus Lukman Amin di Surabaya, Rabu (02/07/2025).

Contohnya, kata politisi muda PKB Kota Surabaya ini, ketika ada anak-anak remaja yang sekiranya keluar rumah melebihi jam 10 malam tetapi tujuannya adalah untuk belajar, kerja kelompok dan lain sebagainya.

“Nah ini jangan sampai terjadi kesalahpahaman terhadap petugas yang melakukan sweeping jam malam anak,” tegasnya.

Kemudian yang kedua, kata Tubagus, potensi terjadinya kenakalan remaja ini kan juga harus dipantau di titik-titik yang rawan tindak kekerasan.

Terus kemudian rawan untuk terjadinya aktivitas yang di luar normal, seperti tawuran, pacaran malam-malam, itu kan yang diinginkan oleh pemerintah kota Surabaya dan kita semuanya juga harus kita penuhi.

Intinya, jelas Tubagus, untuk penerapan jam malam ini sangat bagus saya kira untuk pemerintah kota Surabaya. Dan peran aktif orang tua ini sangat menentukan dalam mengawasi putra-putri mereka.

Soal sweeping jam malam anak, terang Tubagus, jangan sampai ditangkap terus kemudian langsung diamankan di lokasi dan ditaruh di Liponsos dan sebagainya.

“ Namun, Harus dipanggil dulu orang tuanya, dinasehati di depan jajaran agar tidak mengulangi perbuatannya. Jadi saya kira itu langkah yang sangat bijak bagi warga kota,” ungkap Tubagus.

Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan penerapan jam malam anak langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemkot membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW). (trs)