Komisi D: Clear, Laporan SSC Tidak Terbukti Jika SMPN 1 Surabaya Lakukan Pungli

Komisi D: Clear, Laporan SSC Tidak Terbukti Jika SMPN 1 Surabaya Lakukan Pungli

Surabaya, newrespublika – Komisi D DPRD Kota Surabaya menegaskan, laporan LSM Solidaritas Satu Cita (SSC) ke Komisi D yang melaporkan adanya pungutan liar saat acara pentas seni pelepasan siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya, ternyata hanya isapan jempol dan tidak terbukti.

Hal tersebut setelah Komisi D menggelar hearing dengan memanggil pihak SSC, Diknas, Komite Sekolah, dan Kepala Sekolah SMPN 1 Surabaya, Senin (04/08/2025) ternyata pihak SSC mangkir tidak hadir rapat dengar pendapat (hearing).

“ SSC kita undang hearing tidak hadir maka kami nyatakan clear dan selesai masalah laporan dugaan pungli. Dan dari keterangan pihak sekolah maupun komite sekolah memang tidak ada pungli,” ujar Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir kepada wartawan, Senin (04/08/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya SSC mengirim permintaan hearing ke Komisi D bahkan didalam surat permohonannya terlampir narasi kurang pantas yaitu, jika 1×24 jam permohonannya tidak direspon maka akan SSC akan melakukan aksi demo di gedung DPRD Kota Surabaya.

Namun, kata politisi Partai Golkar Surabaya ini, ketika dipanggil hearing di Komisi D sebaliknya pihak SSC mangkir tidak memenuhi undangan Komisi D.

dr. Akmarawita Kadir menerangkan, sebenarnya dalam dua pekan terakhir Komisi D prioritaskan membahas baju seragam sekolah untuk keluarga kurang mampu atau gamis, dan persoalan pekerja atau buruh.

“ Hanya karena ada permintaan SSC untuk hearing terkait pungli di SMP 1 Surabaya maka kita gelar rapat bersama, dan faktanya malah pihak SSC tidak hadir hearing,” tegas Akmarawita Kadir.

Ia kembali mengatakan, dari keterangan Komite Sekolah bahwa acar pelepasan lulusan siswa-siswi SMPN 1 Surabaya sudah memenuhi prosedural aturan yang ada, dimana acara seremonial pelepasan siswa sama sekali tidak melibatkan pihak sekolah.

Hanya yang kami sayangkan, kata Akmarawita Kadir, mengapa pihak SSC tidak hadir hearing padahal SSC yang meminta hearing. Seharusnya ini bisa menjadi instropeksi SSC, artinya jangan main kesimpulan sendiri sebelum ada bukti dan fakta.

“ Oleh karena itu masalah ini kami anggap clear selesai, terbukti apa yang diduga SSC tidak benar adanya,” ungkap dr. Akmarawita Kadir.

Sementara Ketua Komite SMPN 1 Surabaya, Siska Citra Amalia mengatakan, alhamdulillah hearing di Komisi D tadi sudah kita klarifikasi bahwa tidak ada pungli dalam acara pentas seni pelepasan lulusan kelas 9 SMPN 1 Surabaya. Acara tersebut murni dari gotong royong orang tua wali murid.

“ Kita sangat menyesalkan pihak SSC tidak memenuhi undangan Komisi D untuk rapat bersama mengklarifikasi tuduhan pungli, padahal Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMPN 1 Surabaya serta komite sekolah hadir,” tutup Siska. (trs)