Komite Sekolah SMPN 1 Surabaya Sindir SSC yang Tidak Hadir Undangan Hearing Komisi D

Komite Sekolah SMPN 1 Surabaya Sindir SSC yang Tidak Hadir Undangan Hearing Komisi D

Surabaya, newrespublika – Dituduh adanya pungutan liar (pungli) saat gelar acara pentas seni pelepasan siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya oleh LSM Solidaritas Satu Cinta (SSC), Komite Sekolah sindir SSC yang tidak hadiri undangan Komisi D DPRD Surabaya untuk rapat bersama (hearing).

Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Surabaya, Siska Citra Amalia mengatakan, alhamdulillah dari Komisi D DPRD tadi, walaupun memang pihak pelapor dari LSM Solidaritas Satu Cinta tidak ada yang datang, tapi kami bisa mengklarifikasi menjelaskan kepada Komisi D bahwa tidak ada yang namanya pungli di SMP Negeri 1 Surabaya.

Siska menjelaskan, di bulan Juli kemarin memang ada acara yang merupakan pentas seni yang merupakan gotong royong sukarela, tulus ikhlas dari wali murid kelas IX untuk menyenangkan putra-putrinya.

“ Dan sudah dipastikan tidak ada pungli seperti yang dituduhkan SSC. Buktinya, ketika diundang rapat bersama atau hearing di Komisi D malah tak satupun perwakilan SSC yang datang,” ujar Siska Citra Amalia kepada wartawan usai hearing di ruang Komisi D, Senin (04/08/2025).

Ia menambahkan, setelah hearing dengan Komisi D bersama Dindik Surabaya dan Kepala Sekolah SMPN 1 Surabaya tanpa kehadiran SSC, justru DPRD Surabaya mensupport kegiatan sekolah.

Artinya, sambung Siska, Komisi D sebut tidak ada yang dilanggar dari kami sebagai komiye sekolah menggelar kegiatan pelepasan siswa kelas IX.

“ Untuk itu harapan tahun depan, bismillah, supaya acara di SMP Negeri 1 Surabaya dapat terus berjalan lancar, kami demi kebaikan siswa-siswa putra-putri kami semua,” tuturnya.

Begitupun, jelas Siska, dari Dinas Pendidikan Surabaya, insya Allah akan lebih memberikan support kepada kami sebagai komite untuk menjalankan kegiatan putra-putri kami di SMP Negeri 1 Surabaya.

Sementara Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir mengatakan, dari keterangan komite sekolah SMPN 1 Surabaya saat hearing, kami simpulkan tidak ada yang dilanggar ketika menggelar pentas seni pelepasan siswa-siswi kelas IX.

“ Sementara pihak SSC selaku pelapor tidak hadir ketika kita undang hearing, maka kita putuskan masalah pungli di SMPN 1 Surabaya tidak benar sama sekali. Clear, masalah ini,” tutup Akmarawita. (trs)