Surabaya, newrespublika – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Hunian Layak DPRD Kota Surabaya bakal molor disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, M. Saifuddin mengatakan, kami sekarang ini sedang fokus berbicara tentang pasal per pasal, item per item. Sehingga sebetulnya target Pansus ini selesai pada tanggal 22 Agustus.
“Namun karena ada kurang lebih 300 pasal yang harus kita bahas dan kita kritisi jadi tanggal 22 Agustus kayaknya tidak mungkin selesai,” ujar M. Saifuddin di Surabaya, Selasa (19/08/2025).
Karena apa? sambung Bang Udin sapaan M. Saifuddin pansus rumah hunian layak ini bagaimana kemudian nanti rancangan peraturan daerah ini ketika menjadi perda tidak hanya menjadi bacaan semata, tidak hanya seperti koran dibaca, ditutup, dibuang, bukan begitu.
Maka dari itu, kata politisi muda Partai Demokrat Kota Surabaya ini, nanti pansus ini akan lebih panjang karena akan membahas tentang pasal per pasal berbicara tentang sustansi itu, termasuk masalah rumah hunian layak.
M. Saifuddin menerangkan, banyak hal krusial yang masih akan dibahas seperti rumah tidak layak menjadi layak huni, kemudian perkampungan yang kumuh, ini nanti kita akan bahas sedetail mungkin dan ekritis mungkin.
Tujuannya apa, tegas politisi Demokrat Surabaya yang mirip Ahmad Dhani Dewa 19 ini, tujuannya adalah kemanfaatan untuk rakyat bahkan kita juga akan memasukkan pasal per pasal, terkait masalah rumah tapak subsidi bersubsidi.
Saifuddin menambahkan, hal ini juga kita akan sinkronkan dengan aturan diatasnya, sehingga tidak bertabrakan pasal-pasalnya atau peraturan-peraturan perundangan itu dengan program perundang-undangan yang di atasnya.
“Sehingga hari ini masih tetap terus kita melakukan rapat-rapat dengan pihak terkait, untuk kemudian membahas tentang pasal-pasal Raperda Hunian Layak,” terangnya.
Ditanya kriteria permukiman kumuh, Ketua Pansus Saifuddin menerangkan, kriteria rumah pemukiman kumuh itu sudah ada didalam peraturan menteri perumahan rakyat sebetulnya itu ada kriteriannya yang pertama adalah, pemukiman itu minimal ada tiga rumah yang tidak punya jamban itu dianggap pemukiman kumuh.
Kemudian yang kedua, tidak tersedianya ventilasi rumah, dan banyak macam-macamnya itu maka kemudian itulah yang nanti yang akan dimasukkan ke dalam pasal di peraturan daerah hunian layak kota Surabaya.
Raperda ini sekali lagi saya sering bicara bahwa raperda ini tidak hanya bicara tentang rumah susun atau rumah rusunami, tapi juga berbicara tentang pemukiman kumuh
“Hari ini rumah tapak rumah horizontal itu hampir mustahil dibangun di Surabaya, maka dari itu kita nanti akan berfokus kepada rumah vertikal seperti rusunawa,” pungkasnya.(trs)