Surabaya, newrespublika – DPRD Kota Surabaya angkat bicara terkait rusak parahnya Taman Hapsari yang berada tepat depan gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, pasca puncak HUT RI Ke 80 Tahun dimana Gubernur Jatim menggelar pesta rakyat, Senin malam (18/08/2025).
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP, Baktiono mengatakan, taman itu dibangun dengan APBD Kota Surabaya.
“ Maka Taman Hapsari yang tepat berada di jantung kota Surabaya harus dijaga dengan baik. Seharusnya Pemprov Jatim antisipasi dini sebelum ribuan massa datang ke pesta rakyat, sehingga tidak merusak aset kota yang ada,” ujar Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/08/2025).
Hanya saja, tambah Baktiono, dirinya mengapresiasi tindak cepat Gubernur Jatim bekerjasama dengan Pemkot Surabaya yang langsung memperbaiki taman Hapsari yang rusak pasca pesta rakyat.
Ia menerangkan, yang membangun taman-taman di kota Surabaya itu adalah pemerintah kota, diawali oleh Pak Bambang DH untuk merebut dan mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau. Pompa-pompa bensin waktu itu agar mencari tempat lain tidak di ruang terbuka hijau.
Diteruskan oleh Bu Risma juga jadi ruang terbuka hijau, banyak juga membangun taman-taman sampai sudut-sudut jalan.
“Dan saya tahu sendiri yang membangun Taman Apsari di Gubernur Suryo itu di Era Walikota Eri Cahyadi. Artinya apa, ruang terbuka hijau tetap terpelihara dengan baik,” terang Sekretaris DPC PDIP Surabaya ini.
Baktiono kembali mengatakan, pesta rakyat HUT RI ke 80 tahun yang digelar Pemprov Jatim itu juga banyak mengumpulkan UMKM untuk bisa mendapatkan porsi seperti di kota Surabaya, itu sangat bagus.
Apalagi ditempatkan di ibu kota Provinsi Jawa Timur. Harusnya itu bukan UMKM dari Surabaya saja, tapi UMKM di seluruh Jawa Timur. Titik kumpulnya itu seharusnya bukan di Taman Apsari, itu siklusnya kalau provinsi itu terlalu kecil.
Harusnya, tegas Baktiono, kalau mau untuk pesta rakyat tempatnya di jalan Hayam Wuruk atau Kodam yang tempatnya sangat luas. Jadi bukan harus di tengah kota supaya dilihat orang, terjangkau bukan gitu.
“Kalau Gubernur Khofifa diperbolehkan membuat acara di dalam Taman Kota Surabaya, maka seharusnya kalau ada warga Surabaya yang memakai acara di dalam Taman juga tidak boleh dilarang,” pungkasnya. (trs)