Surabaya, newrespublika – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan warga Simolawang Kecamatan Simokerto bahas evaluasi pelaksanaan Surat Edaran (SE) Sektetaris Kota Surabaya, terkait pecah Kartu Keluarga (KK) dan Pengendalian Pertumbuhan Jumlah Penduduk dalam rangka tertib adminduk, Selasa (23/09/2025).
Dalam hearing, Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, agar masalah ini tidak berlarut-larut maka kami merekomendasikan agar SE Sekkota Surabaya dicabut.
Ia menerangkan, Komisi memanggil Dispendukcapil, Dinsos, DPRKPP, Camat Simokerto untuk rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan Surat Sekretaris Daerah Kota Surabaya nomor 400.12-10518-436.7.11-2024, perihal pelayanan pecah kartu keluarga dan evaluasi pengendalian pertumbuhan jumlah penduduk.
“Ada sejumlah resume dari hasil hearing, diantaranya mencabut SE Sekkota Surabaya,” ujar Yona Bagus Widyatmoko yang biasa disapa Cak YeBe, Selasa (23/09/2025).
Ia menegaskan, dengan adanya Surat Edaran tersebut banyak warga mengalami kesulitan dengan kondisi kekinian masing-masing warga untuk dapat menerapkannya.
Maka, kata Cak YeBe, Komisi A DPRD Kota Surabaya merekomendasikan yaitu,
1. Mencabut Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya nomor 400.12-10518-436.7.11-2024
3. Mencabut Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya nomor 400.12-10518-436.7.11-2024 tanggal 31 Mei 2024 perihal layanan pecah kartu keluarga
2. Agar pemerintah kota Surabaya segera melakukan pengusulan rancangan peraturan daerah kota Surabaya atau peraturan wali kota atau ketentuan-ketentuan yang berlaku lainnya, tentang administrasi kependudukan terbaru dengan kelausul-kelausul secara detail terkait pembatasan jumlah kartu keluarga, termasuk hal-hal yang dikecualikan
3. Melibatkan komisi ADPR di kota Surabaya dalam proses penertiban kebijakan-kebijakan terkait administrasi kependudukan.
“ Semoga rekomendasi ini bisa menjadi solusi, baik untuk warga maupun pemerintah kota Surabaya,”pungkasnya. (trs)
