Jakarta, newrespublika – Komisi C DPRD Surabaya menemui Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina (Persero) untuk memperjuangkan hak atas tanah warga Kota Surabaya yang diklaim Pertamina, khususnya terkait Eigendom Verponding 1278 yang ”mencaplok” ribuan rumah warga.
Di Pertamina, Komisi C DPRD Surabaya ditemui Senior Vice President Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti. Adapun di Kementerian ATR/BPN, diterima oleh Sekretaris Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Turut hadir sejumlah perwakilan warga terdampak.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan, tindakan yang dilakukan Pertamina dengan memohon pemblokiran pada tanah-tanah yang diklaim masuk dalam Eigendom Verponding 1278 justru berdampak pada reputasi Pertamina sendiri sebagai BUMN yang seharusnya taat hukum.
”Karena ketika kami tanyakan apa upaya yang dilakukan Pertamina dalam menjalankan mandat UU Pokok Agraria 1960 untuk melakukan konversi hak atas tanah dari Eigendom sebelum tenggat waktu pada 1980, bilamana memang klaim Eigendom itu benar, mereka ternyata belum mampu menjelaskan secara gamblang,” ujar Eri, Jumat (10/10/2025).
Eri menambahkan, kami juga menyoroti BPN yang melakukan pemblokiran berdasarkan surat permintaan Pertamina pada 6 November 2023 tetapi tanpa disertai adanya gugatan yang terdaftar di pengadilan, dan terus berlangsung sampai saat ini alias telah lewat masa 30 hari. “Ini berpotensi cacat prosedural,” ungkap Eri Irawan.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, pihaknya mempertanyakan alas hak eigendom verponding 1278 dari Pertamina yang tak pernah dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai ketentuan dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979.
”Sehingga seharusnya itu telah kehilangan statusnya sebagai hak kebendaan. Kami berharap warga segera mendapat kepastian hukum karena selama ini resah dengan klaim Pertamina, dan membuat mereka kesulitan bila ingin melakukan peralihan hak atas tanahnya. Apalagi ternyata Pertamina juga kesulitan menjelaskan tentang batas-batas Eigendom yang mereka klaim,” jelas Josiah.
Josiah menambahkan, warga telah memiliki alas hak yang sangat kuat, yaitu berupa SHM dan HGB. Maka dia berharap Pertamina menghentikan penggunaan mekanisme permohonan pemblokiran administratif kepada BPN sebagai cara untuk membuat warga sebagai pemegang hak yang sah kesulitan dalam memproses peralihan tanahnya.
”Oleh karena itu, kami berharap BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Surabaya, juga segera menghapus seluruh catatan blokir yang telah lewat masa 30 hari serta tidak didasarkan pada perintah pengadilan yang sah,” kata Josiah.
Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati berharap terdapat penyelesaian yang solutif yang berkeadilan bagi warga terhadap masalah ini. Komisi C DPRD Surabaya akan terus memonitor upaya penyelesaian masalah ini.
”Kami berharap prosesnya segera tuntas, warga tidak digantung dalam ketidakpastian, karena ini menyangkut hak atas tanah yang sangat krusial bagi warga,” jelas Aning.
“Pendapat hukum dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses harapannya betul-betul menjadi dasar kuat untuk kepastian kepemilikan aset oleh warga agar segera terealisasi,” imbuh Aning.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Alif Iman Waluyo menambahkan, upaya penyelesaian masalah secara konstruktif akan terus diupayakan agar semua pihak bisa segera mendapat kepastian hukum.
”Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar masalah ini bisa segera terurai solusinya dengan baik,” tutup Alif. (trs)