Baktiono: Pajak Restoran, Hotel dan Kafe Potensi Besar Untuk Genjot PAD Kota Surabaya

Baktiono: Pajak Restoran, Hotel dan Kafe Potensi Besar Untuk Genjot PAD Kota Surabaya

Surabaya, newrespublika-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp12,7 triliun. Dari total tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp10,898 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

Sementara PAD diproyeksikan sebesar Rp8,198 triliun, dengan total belanja daerah direncanakan mencapai Rp12,731 triliun.

Walikota Eri Cahyadi bahkan menyampaikan, untuk menambah PAD Pemkot Surabaya akan membangunkan kembali aset-aset daerah yang tidur agar bisa menjadi pendapatan, dan pajak-pajak reklame.

Namun, dari penilaian anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono bahwa, justru Pemkot harus mengggenjot lagi pendapat daerah dari sektor pajak restoran, kafe, dan hotel.

“Sektor inilah yang kontribusinya sangat besar dalam PAD Kota Surabaya,” ujar Baktiono di Surabaya, Kamis (13/11/2025).

Ia menyampaikan, dirinya terus-menerus mendorong pemerintah kota agar tingkatkan yang namanya pajak hotel, restoran, kafe, dan juga hiburan. Karena, itulah pajak yang potensinya paling besar.

Contohnya, kata anggota dewan 5 periode ini, ketika masyarakat makan di restoran maupun di kafe itu pasti kena pajak. Tapi, masyarakat atau konsumen tetap enjoy tidak pernah merasa keberatan dengan pajaknya yang harus dibayar.

“Begitu juga saat menginap di hotel, berapapun pasri dibayar dan masyarakat tidak pernah persoalkan berapa potongan pajaknya saat menginap di hotel,” tutur Baktiono.

Nah, sambung Baktiono, pajaknya bagaimana? Ini penting, maka dari objek pajak yaitu pengusaha, hotel, restoran, hiburan inilah yang harus benar-benar membayar pajaknya sesuai dengan titipan pajak dari masyarakat.

“Atau disebut subjek pajak itu harus sampai benar-benar ke badan pendapatan daerah kota Surabaya,”tegasnya

Caranya seperti apa, ungkap Baktiono, saya ngomong berulang kali ini harus pakai online sistem yang diawasi langsung oleh warga masyarakat.

Sehingga, terang Baktiono, warga masyarakat dilibatkan, yaitu warga masyarakat yang sebagai subjek pajak yang makan, yang tidur di hotel maupun restoran maupun hiburan dan juga parkir itu harus dilibatkan untuk pengawasan.

“Baru nanti bisa naik sampai 4 kali lipat PAD Kota Surabaya, jadi ya genjot saja pendapatan daerah dari pajak restoran, kafe, dan hotel,”pungkasnya. (trs)