Selama Januari-November 2025 Kanwil IV KPPU Tangani 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha 

Selama Januari-November 2025 Kanwil IV KPPU Tangani 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha 

Surabaya, newrespublika– Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil IV KPPU) mencatat penanganan 15 laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sepanjang Januari hingga 18 November 2025.

“Seluruh laporan tersebut telah masuk pada tahap penyelidikan awal,”ujar Romi Pradana Aryo, Plt Kepala KPPU Kanwil IV di Surabaya, Selasa (18/11/2025).

Romi menerangkan, dari total laporan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender. Terdapat 4 laporan terkait persekongkolan tender, sementara 11 laporan lainnya berasal dari sektor non-tender.

“Pada periode yang sama, Kanwil IV juga menjalankan 5 penyelidikan lanjutan, yang terdiri dari 2 penyelidikan terkait tender dan 3 penyelidikan di luar tender,”terang Romi.

Selain tugas penegakan hukum, Kanwil IV aktif melakukan pengawasan berbasis kajian terhadap dinamika persaingan usaha dan kemitraan di berbagai sektor strategis.

Tahun ini, analisis dilakukan terhadap kebijakan distribusi gabah di daerah, serta kondisi persaingan di sektor logistik dan pangan.

Di bidang kemitraan, jelas Romi, pengawasan diarahkan pada hubungan kemitraan di sektor peternakan dan perkebunan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan kemitraan yang sehat dan berkeadilan.

Menjelang akhir tahun, Kanwil IV meningkatkan intensitas pengawasan atas komoditas pangan di wilayah kerjanya.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi praktik monopoli maupun persaingan tidak sehat, termasuk upaya spekulasi harga atau pengurangan pasokan yang dapat menimbulkan gejolak harga dan mengganggu stabilitas pasar.

Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Romi, menegaskan bahwa seluruh upaya penegakan hukum dan kajian pasar tersebut dilakukan untuk menjaga terciptanya iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.

Dyah Paramita, Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU menambahkan, kondisi pasar yang kompetitif dan fair diyakini dapat memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat serta mendorong percepatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah.(trs)