Baktiono: Jabatan Dirut PDAM Surabaya Segera Diisi Jangan Sampai Kosong

Baktiono: Jabatan Dirut PDAM Surabaya Segera Diisi Jangan Sampai Kosong

Surabaya, newrespublika-Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono menyarankan jabatan Direktur Utama PDAM Surabaya segera diisi pasca berakhirnya jabatan Dirut lama per 17 November 2025.

“Jadi jangan sampai nanti untuk mengisi direktur PDAM Surabaya itu seperti Dirut Kebun Binatang Surabaya atau KBS yang sampai saat ini juga belum ada Dirutnya. Tiga juta penduduk Surabaya masa cari seorang Dirut saja sulit,”ujar Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan, jika kursi Dirut PDAM Surabaya terlalu lama kosong ini kan tidak bagus. Jadi suatu perusahaan daerah yang seharusnya ada pemimpinnya kalau bisa yang lebih bagus lagi bisa mengembangkan seperti KBS.

Padahal, sambung Baktiono, KBS itu sudah lama mungkin satu tahun itu sampai belum ada dirutnya dan masih bisa berjalan dengan baik. Sampai-sampai waktu itu di Komisi B lebih baik tidak ada dirutnya, seharusnya tentu bisa berjalan dengan baik dan bisa memenuhi target pendapatan dan pelayanan masyarakat.

Baktiono menerangkan, PDAM Surabaya ini adalah salah satu perusahaan daerah kota Surabaya yang paling untung. Sejak zaman Belanda memang itu monopoli, dan airnya juga bisa dinikmati dan dijual ke warga Kabupaten Gresik.

“Jadi dialirkan di sana, sampai saat ini pun kita melayani di sana di Gresik. Dan saat ini sudah hampir 90% warga kota Surabaya sudah bisa menikmati air bersih,”terang Baktiono.

Maka dari itu, kata Baktiono, kalau sudah perusahaannya sehat dan dipimpin oleh direktur yang baik seperti Arief Wisnu, maka jabatan Dirut PDAM Surabaya sekarang ini jangan sampai kosong.

Diriinya menegaskan, disuatu pemerintahan meski itu BUMD tidak boleh ada namanya vacum of power (kekosongan jabatan) itu tidak boleh. Termasuk di perusahaan daerah air minum ini tidak boleh ada kekosongan.

Maka, sambung Baktiono, harusnya saat ini warga kota Surabaya itu diberitahu dan juga dibuka pendaftaran calon direktur PDAM sudah mulai seleksi-seleksi dan ini sangat penting.

“Seleksi calon Dirut PDAM Surabaya harus terbuka karena juga ada aturan dan undang-undang keterbukaan informasi publik,”ungkap Baktiono.

Sementara Ketua Komisi B M. Faridz Afif menambahkan, sesuai usulan anggota Komisi B terkait jabatan Dirut PAM Surabaya yang kosong pasca berakhirnya jabatan Arief Wisnu per 17 November 2025, maka Komisi B segera memanggil Kabagperekonomian Kota Surabaya.

“Kita hearing dengan Kabagperekonomian membahas calon Dirut PAM Surabaya, pekan depan paling lambat,”tutup Afif. (trs)