Surat Permohonan Pemkot Surabaya Terkait Pemanfaatan Aset di Jalan Pandugo Dicuekin Gubernur Khofifah

Surat Permohonan Pemkot Surabaya Terkait Pemanfaatan Aset di Jalan Pandugo Dicuekin Gubernur Khofifah

Surabaya, newrespublika- Surat permohonan yang diajukan oleh Dinas Sumberdaya Air dan Bina Marga (DSDABM) guna pemanfaatan lahan untuk peningkatan/pelebaran jalan Pandugo kelurahan Penjaringan kecamatan Rungkut yang ditandatangani oleh Eri Cahyadi Walikota Surabaya kepada Ibu Gubernur Jatim pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu belum ada respon atau balasan.

Pasalnya, sudah dua kali DSDABM kota Surabaya berkirim surat ke Gubernur Jatim, ironisnya sampai hari ini belum ada respon atau tanggapan dari pihak provinsi.

Samsul Hariadi Kepala DSDABM kota Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan, itu jalan umum tapi sama warga di portal, alasan nya karena itu bukan aset pemkot tapi aset provinsi, makanya kita harus ijin ke provinsi.

“Aku wes kirim surat ping pindo ke Gubernur tembusan BPKAD provinsi tapi belum ditanggapi, ” ujar Samsul Hariadi dengan nada jengkel, Jumat (21/11/2025).

Samsul menjelaskan, kemarin disitu ada kecelakaan yang disebabkan penyempitan jalan dari dua jalur menjadi satu jalur hingga menyebabkan orang yang lewat jadi kaget.

“Winginane onok kecelakaan nang kono, karena rong jalur dadi sak jalur moro-moro wong kaget. Terus onok wong tibo sampai meninggal, ” terang Samsul.

Masih kata Samsul, jalan itu sudah lama ditutup warga, pemkot surabaya tidak boleh bangun di situ, cuma waktu itu box culvert kecil jadi terpaksa. Kita buka tapi disuruh tutup lagi, pembangunan box culvert tahun kemarin.

“Kita kirim surat ke provinsi soale dalane ditutup ngak di olehi karo wargane. Soale aset provinsi, perumahan milik provinsi, ” ungkap Samsul.

“Kita berkirim surat dua kali tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan, padahal yang itu yang nulis pak wali langsung.” pungkasnya.

Maskur Camat Rungkut waktu dikonfirmasi mengatakan, cuman secara fisik itu jalan dari ujung barat sampai timur itu dua jalur. Nah itu, setelah dibangun kenapa tidak difungsikan, dia (warga perumahan Pandugo Praja 2) bersikukuh bahwa itu asetnya provinsi tidak boleh buat jalan.

“Waktu itu saya ijin minta portal itu supaya dibuka. Provinsi bilang, pak mohon maaf salah, kalau minta buka portal ke provinsi, karena yang mortal itu bukan provinsi, terus yang mortal itu siapa!. Setelah saya telusuri ternyata warga, dan disitu ada warga pensiunan provinsi tinggal disitu.” terang Maskur.

“Dan saya sampaikan kalau berkaitan dengan jalan itu, adalah fasilitas umum yang masuk dalam proporsional PSU kalau itu perumahan. Didalam Perda tentang penyelenggaraan PSU, itu sebenarnya ada kewajiban dari pengembang, saya tanya tentang legalitas dalam pengembangan perumahan disitu. Apa sudah diserahkan PSU nya dan PSU secara ketentuannya baik oleh Permendagri maupun Perda kota itu wajib diserahkan kepada pemerintah daerah, faktanya sampai sekarang tidak ada itu namanya penyerahan PSU.” papar Maskur.

Lebih lanjut Camat Rungkut mengatakan, karena ada banyak laporan dari masyarakat dan terbukti, kemarin ada yang meninggal karena crossing, kemudian ini terjadi lagi, terakhir yang meninggal kader KSH kami dan rumahnya ada disitu. Artinya ini mengetuk agar masyarakat ojok ngandoli.

“Dari pertemuan itu kayaknya apa yang saya sampaikan kurang dipahami, bahwa ada ketentuan kewajiban menyerahkan PSU itu.” terang Maskur. (trs)