Surabaya, newrespublika-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya melakukan penegakkan aturan tentang perpasaran. Kios atau stan yang fungsinya untuk berjualan kini dikembalikan sebagai tempat perdagangan.
Salah satu gebrakan yang dilakukan adalah pengembalian fungsi stan di Pasar Bendul Merisi. Di pasar yang dikenal sebagai pasar beras ini banyak stan yang berubah menjadi hunian. PD Pasar Surya pun melakukan tindak tegas dengan mengosongkan stan dan menyegel stan-stan tersebut pada Jumat (21/11/2025).
“Fungsi stan atau kios akan dikembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian,” kata Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, Sabtu (22/11/2025).
Agus menjelaskan, pasca kebakaran Pasar Bendul Merisi beberapa tahun lalu, banyak stan yang berubah fungsi menjadi tempat hunian. Bahkan, ada pula stan yang dibangun menjadi kamar kos.
Oleh sebab itu, Agus menyatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas berupa pengosongan dan penyegelan stan. Dalam penertiban tersebut, ada 53 tempat hunian yang disegel oleh PD Pasar Surya.
“Tentunya, kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dulu. Kami memberikan waktu agar tempat hunian dikosongkan terlebih dulu, supaya barang-barang dikemasi. Setelah itu baru kami action melakukan penyegelan,” terangnya.
Sosialisasi tersebut sudah dilakukan pada 17 November 2025 lalu. Selain sosialisasi tatap muka, PD Pasar Surya juga menempelkan surat pemberitahuan di beberapa lokasi di pasar tersebut. Inti pemberitahuan itu adalah meminta penghuni stan yang menjadikan stan sebagai tempat tinggal, agar mengemasi dan mengosongkan huniannya maksimal 20 November 2025.
Karena itulah pada 21 November 2025 penegakkan aturan dijalankan. Tim PD Pasar Surya bersama Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, TNI dan Polri bersama-sama melakukan penindakan. Stan yang dijadikan hunian disegel dan digembok. “Alhamdulillah, semua berjalan tertib dan lancar. Seluruh stan yang disegel sudah dikosongkan terlebih dulu oleh penghuninya,” kabar Agus Priyo.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, bahwa PD Pasar Surya juga dengan senang hati bila ada masyarakat yang ingin berjualan di pasar-pasar di bawah naungan PD Pasar Surya. Bila masyarakat ingin menjadi pedagang bisa segera menghubungi bagian pemasaran di bawah direktur pembinaan pedagang. “Kalau untuk jualan ya jualan, sesuai izinnya. Tidak boleh dialihkan fungsinya sebagai hunian,” kata dia.
Ia menambahkan, bahwa penertiban stan sebagai hunian ini sebagai koreksi internal di PD Pasar Surya juga. Yakni untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap pedagang-pedagangnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan jajarannya, baik di bidang pemasaran, cabang, dan unit pasar untuk lebih aktif melakukan kroscek lapangan kepada para pedagang pasar. Karena, tidak hanya disulap jadi hunian, ia mengungkapkan ada juga stan yang dijadikan tempat untuk menumpuk barang bekas. “Semoga penertiban ini membuat masyarakat sekitar menjadi lebih nyaman ke depannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono menerangkan, penertiban ini tidak hanya fokus pada stan yang beralih fungsi menjadi hunian. Penertiban juga akan merambah ke stan-stan yang kini digunakan sebagai tempat rombeng. “Namun dari pedagang rombeng minta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang dagangannya,” katanya.
Gianto menyatakan, pihaknya memberikan toleransi sesuai yang diminta untuk perpanjangan waktu itu. “Namun jika pada hari H-nya belum dibersihkan, kami akan turun lagi melakukan penertiban,” pungkasnya. (trs)
