Surabaya, newrespublika-Problematika banjir rob yang kerap menggenangi wilayah Timur Surabaya menjadi pembahasan dalam Raperda Penanggulangan banjir di Surabaya.
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Sukadar mengatakan, banjir rob itu kan menjadi konsentrasi kita, kemudian tanggul laut juga akan rencana dibangun untuk menghalang rob dari laut timur Surabaya.
“Sejauh mana nanti prinsip ini menyikapi banjir rob yang saat ini terus mengancam di Surabaya,”ujar Sukadar di Surabaya, Rabu (03/12/2025).
Ia menjelaskan, Pansus Pengendalian Banjir di Surabaya salah satunya terkait dengan banjir rob, ketika air laut pasang kita berpikir ke sana. Dalam hal ini ada empat komponen yang harus kita siapkan.
Pertama, kata politisi senior PDIP Surabaya ini, terkait dengan pompa, pintu gerbang air untuk buka tutup yang di wilayah aliran sungai.
Tetapi kalau di wilayah dataran, terang Sukadar, bukan aliran tengah yang mengalir ke laut, itu kami belum sampai berhitung ke sana. Hanya sebatas kami menghitungnya itu dari posisi sungai yang ada yang ngalir langsung ke laut.
“Yang pasti dalam pansus pengendalian banjir ini kami mencoba untuk menghitung berapa sih jumlah atau nominalnya yang dibutuhkan untuk menanggulangi banjir kota Surabaya,”ungkap Sukadar.
Dirinya kembali mengatakan, dari hasil masukan dan data dari pemerintahan kota Surabaya bahwa dengan uang Rp20,8 triliun itu baru bisa mengurangi banjir di kota Surabaya. “Itu di luar bangun pagar laut untuk menanggulangi banjir rob,”jelasnya.
Sukadar kembali menerangkan, sebenarnya ada beberapa hal yang menyebabkan banjir. Pertama, karena pembangunan dari saluran itu belum connecting. Sudah parsial-parsial dibangun tapi belum tuntas.
Kedua, kata Sukadar, termasuk salah satunya kesadaran masyarakat juga yaitu, membuang sampah di sembarangan tempat. Akhirnya sampah itu menumpuk menjadi penyebab saluran itu tidak jalan.
Ketiga, karena belum dikerjakan saluran-saluran primernya maupun sekunder. Masalahnya kita tidak punya sungai. Kewenangan sungai kan bukan kewenangan Pemkot Surabaya melainkan kewenangan Provinsi Jatim dan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai).
Oleh karena itu, jelas Sukadar, ketika kami berbicara terkait dengan kewenangan mengatur sungai, kami tidak bisa apa-apa di kota Surabaya ini.
“Nah dengan Raperda Penanggulangan Banjir nanti kita ada payung hukum untuk mengatasi banjir, termasuk soal sungai kita bisa intervensi meskipun kewenangannya adalah Provinsi,”pungkasnya. (trs)
