Bappemperda DPRD Surabaya: Selama 2025 Tiga Raperda Telah Rampung Dibahas di BPP

Bappemperda DPRD Surabaya: Selama 2025 Tiga Raperda Telah Rampung Dibahas di BPP

Surabaya, newrespublika-Badan Perencanaan Pembuat Peraturan Undang-Undang (Bappemperda) DPRD Surabaya mencatat sudah tiga Raperda inisiatif yang sudah dibahas di BPP.

Ketua Bappemperda, Hj. Enny Minarsih menerangkan, tiga Raperda Inisiatif yang telah rampung d bahas d BPP yaitu, Perubahan Perda No. 2 tahun 2019 ttg Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Perda No. 2 tahun 2014 tentang Trantibum, dan Perda Kesehatan Ibu dan Anak

“Untuk Raperda periode yang lalu yang diberi masukan baru Raperda Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir,”ujar Enny Minarsih di Surabaya, Jumat (19/12/2025).

Ke dua, sambung Enny, ⁠Raperda Hunian yang layak, dan ke tiga ⁠Pemajuan Kebudayaan dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan.

Enny Minarsih menerangkan, sepanjang tahun 2025 Badan Perencanaan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Surabaya telah menggodok lima Raperda melalui Panitia Khusus (Pansus).

Ia menerangkan, kalau kita flash back sebelum saya dilantik jadi Ketua Bappemperda DPRD Surabaya itu sudah ada usul prakarsa masuk di Bappemperda.

Hanya saja, terang politisi PKS Kota Surabaya ini, Raperda belum diasahkan atau masih digodok tapi Ketua Bappemperdanya sudah diganti seiring pergantian anggota dewan yang baru.

Enny Minarsih menjelaskan, adapun PR Raperda yang akhirnya digarap saat dirinya menjadi Ketua Bappemperda yaitu, Raperda Hunian Layak, Rumah Susun, Raperda Nilai-Nilai Kebudayaan dan Kepahlawanan, Smart City, dan Raperda Penanganan dan Penanggulangan Banjir.

“Ini semua Raperda inisiatif atau usulan DPRD, beda lagi dengan Raperda usulan yang dari Pemkot Surabaya,”jelas Enny Minarsih yang juga pengusaha UMKM.

Lebih jauh Enny Minarsih menerangkan, untuk Raperda Rumah Susun sama Smart City sudah clear, sehingga kita fokus di sini. Nah, setelah ini fokus semua baru kan kemarin itu akhir tahun 2024 gitu masuk ke Banmus (Badan Musyawarah) kemudian dipansuskan seperti itu, nah dari lima itu kan akhirnya selesai sudah dirapat paripurnakan dewan.

Nah yang terbaru di luar itu, kata Enny yang juga anggota Komisi B DPRD Surabaya ini, yaitu Raperda Kampung Cerdas.Hanya saja saat mulai pembahasan lalu di Surabaya terjadi demo massa besar-besaran yang menimbulkan chaos (rusuh) itu, belum lagi kena masa reses anggota dewan ya akhirnya baru dibahas sekarang ini.

Selain itu, sambung Enny, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini masih di diskusikan karena muncul rentan resistensi dari masyarakat akibat rencana denda Rp50 juta kepada setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya, jika Perda KTR ini diterapkan.

Pembahasan Raperda KTR, tambah Enny, Karena sudah agak lama sejak 2019 kalau tidak salah dan waktu itu belum ada cantolan dari pusat kemudian memang diminta untuk diangkat kembali.

Jadi, Raperda KTR ada latar belakangnya dan itu bukan karena saya sendiri yang sekarang ini menjadi Ketua Bappemperda DPRD Surabaya. Sepertinya di luar sana soal Raperda KTR ternyata memang banyak resistensi terutama soal denda larangan merokok.

“Terbukti, ketika saya posting di youtube saat bahas Raperda KTR sudah hampir 130 ribu yang like dan komentar. Terutama penolakan denda larangan merokok, jadi sepertibya tidak populis soal Raperda KTR,”pungkasnya.(trs)