Libur Nataru, Johari Mustawan Ingatkan Puskesmas Tetap Beroperasi

Libur Nataru, Johari Mustawan Ingatkan Puskesmas Tetap Beroperasi

Surabaya, newrespublika-Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari PKS, Johari Mustawan mengingatkan kepada Puskesmas di Surabaya tetap beroperasi seperti biasa meski ada libur panjang natal dan tahun baru.

Johari Mustawan mengatakan, kalau di dunia bidang kesehatan bahwa layanan kesehatan itu layanan termasuk layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat 24 jam sehari.

“Sehingga walaupun mungkin dalam kondisi libur panjang, diharapkan Puskesmas tetap bisa melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat,”ujar Johari Mustawan yang biasa disapa Bang Jo di Surabaya, Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan, meskipun libur, termasuk juga rumah sakit-rumah sakit, yang pertama kalau rumah sakit punya Instalasi Gawat Darurat (IGD), sementara di puskesmas memiliki Unit Gawat Darurat (UGD).

Karena, kata Bang Jo, beda antara instalasi dan unit, tetapi di puskesmas cukup unit gawat darurat. Seperti itu, intinya bisa melayani pasien-pasien emergensi yang terjadi ketika kondisi libur panjang tersebut.

Kalau misalkan, sambung Bang Jo, karena ada keterbatasan tenaga kesehatan atau tenaga medis dalam masa libur panjang yang sebagian cuti maka harus ada sistem yang mengatur Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang bisa tetap beroperasional.

“Khususnya Faskes 24 jam di 23 Puskesmas di Surabaya itu bisa meng-cover kebutuhan masyarakat Surabaya, selama libur panjang natal dan tahun baru,”terang mantan Ketua PKS Kota Surabaya.

Kemudian, sambung Bang Jo, untuk Puskesmas-Puskesmas yang sulit dijangkau oleh masyarakat maka bisa kerjasama dengan rumah sakit, maupun klinik-klinik swasta.

Umumnya, jelas Bang Jo, klinik-klinik swasta biasanya melaporkan kondisi libur atau tidaknya, dalam masa liburan itu baik itu kepada jenis kesehatan maupun kepada puskesmas kesehatan.

Supaya, kembali sambung Bang Jo, ketika selama liburan itu para peserta puskesmas yang ter-cover peserta jaminana kesehatannya di puskesmas tersebut atau di klinik swasta tersebut, maka dia harus teralihkan bisa di puskesmas lain yang buka 24 jam.

Atau, terang Bang Jo, di rumah sakit dengan pasien tanpa membayar untuk peserta yang terdaftar di Puskesmas. Jangan sampai ketika pasien tetap membayar untuk peserta Puskesmas tersebut hanya karena dialihkan maka Puskesmas ataupun rumah sakit yang melayani peserta BPJS yang tidak ter-cover di puskesnya, lalu meminta dana itu tidak boleh.

“Tapi harus ada kerjasama sendiri secara terpisah antara Puskesmas dengan rumah sakit,”ungkap politisi PKS Kota Surabaya ini.

Bang Jo menegaskan, secara umum kita tetap harus memastikan sistem layanan kesehatan di Puskesman 24 jam sehari. Hanya memang karena tadi misalkan dihadapkan pada kondisi tertentu. Misalkan keterbatasan jumlah tenaga kesehatan dan juga jumlah tenaga medis atau dokter.

Himbauan kami di Komisi D, kata Bang Jo, Puskesmas yang tidak beroperasi selama Nataru karena tenaga medisnya libur, maka bisa dialihkan ke Puskesmas yang buka.

Oleh karena itu, tetap harus ada sistem yang memastikan bahwa masyarakat tetap terlayani selama 24 jam. Baik itu di Puskesmas tersebut atau kalau Puskesmasnya misalkan terpaksa tutup maka harus kerjasama dengan puskesmas lain yang buka 24 jam.

Atau rumah sakit atau klinik swasta yang 24 jam dengan pasien tetap tidak boleh membayar untuk peserta BPJS kepada layanan yang dialihkan dan itu harus disosialisasikan, harus tertempel di puskesmas tersebut atau di klinik swasta tersebut.

“Bahwa selama liburan mereka mengalihkan ke Puskesmas mana itu harus tercantum dalam pengumuman dan sosialisasikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang terdata di Faskes kesehatan primer tersebut,”pungkasnya.(trs)