Surabaya, newrespublika-Panitia Khusus (Pansus) Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat bersama Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum dan Kerjasama, serta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (22/12/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperda agar mampu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Johari Mustawan, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat payung hukum dalam perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, masih banyak pekerja rentan yang membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan.
“Raperda ini diharapkan bisa menjadi solusi konkret agar seluruh pekerja di Surabaya, termasuk sektor informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara adil dan merata,” ujar Johari dalam rapat tersebut.
Selain itu, Anggota Dewan yang akrab disapa Bang Jo ini juga menegaskan pentingnya pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan berbasis kajian yang kuat. Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pansus untuk menghadirkan tenaga ahli dalam proses pembahasan lanjutan.
“Untuk memperkaya pembahasan dan memperdalam substansi Raperda ini, kami mendorong agar Pansus mengundang tenaga ahli. Tujuannya agar Pansus memiliki sudut pandang akademis dan praktis, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat dan aplikatif,” kata Bang Jo.
Dalam rapat Bang Jo juga mengusulkan dan menekankan bahwa Raperda ini harus berpihak pada kelompok pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Raperda ini jangan hanya menyasar pekerja formal. Pekerja informal, pelaku UMKM, hingga teman-teman ojek online juga harus mendapatkan perlindungan yang sama. Mereka ini tulang punggung ekonomi kota dan sangat rentan terhadap risiko kerja,” terang Bang Jo.
Sementara Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya memaparkan kondisi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini, sekaligus menyampaikan sejumlah masukan teknis terkait mekanisme pendaftaran, pembiayaan, dan perluasan cakupan kepesertaan.
Sementara itu, Dinas Sosial serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah agar implementasi Raperda nantinya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui rapat Pansus ini, DPRD Kota Surabaya berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di Kota Surabaya.(trs)
