Jakarta, newrespublika – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup 2025 dengan capaian kinerja menonjol di bidang penegakan hukum persaingan usaha. KPPU menegaskan peran fungsionalnya sebagai “garda depan” menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, penguatan sumber daya manusia merupakan pilar utama efektivitas penegakan hukum persaingan. Dalam situasi pasar yang dinamis, KPPU juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8% tidak mungkin tercapai tanpa lonjakan indeks persaingan usaha nasional dari 4,95 menuju 6,33.
Penegakan hukum tetap menjadi sorotan utama kinerja KPPU. Hingga akhir 2025, terdapat 13 (tiga belas) putusan yang dijatuhkan, dengan total denda mencapai Rp 698,5 miliar.
Putusan tersebut didominasi oleh perkara notifikasi merger dan akuisisi, diikuti oleh perkara persekongkolan tender dan monopolisasi. Keseluruhan perkara tersebut melibatkan 24 (dua puluh empat) pelaku usaha, di mana 8 (delapan) di antaranya merupakan pelaku usaha yang berada di luar Indonesia.
Sanksi tertinggi, sebesar Rp 449 miliar, dijatuhkan kepada para terlapor atas dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada perkara Truk Sany di awal Agustus lalu. Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara (denda Rp12 miliar), serta denda besar Rp202,5 miliar bagi Google (Januari 2025) dan Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia (September 2025).
KPPU juga tengah menangani kasus besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar Rp1.650 triliun. Sidang perdana perkara ini yang telah dimulai sejak Agustus 2025, dipandang sebagai ujian serius kemampuan KPPU merespons disrupsi ekonomi digital.
Penegakan hukum oleh KPPU, selain memberikan dampak ke masyarakat, juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Saat ini, terdapat total piutang dari denda persaingan usaha yang melebihi Rp1 triliun. Sebesar 75 persen atau sekitar Rp 862 miliar telah dibayarkan terlapor ke Kas Negara. Khusus untuk tahun 2025, total denda yang dibayarkan terlapor mencapai Rp 55.540.565.048.
Selain penindakan, KPPU juga aktif di sektor merger, advokasi kebijakan, dan kemitraan usaha. Sepanjang 2025 telah masuk 115 (seratus lima belas) notifikasi merger senilai total Rp 1.093.623.727.532.290, terutama di sektor real estat, pertambangan, dan logistik. Salah satu yang menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui bersyarat pada Juni lalu.
Di bidang advokasi, KPPU merumuskan dan menyampaikan 12 (dua belas) rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah – misalnya terkait bea masuk anti-dumping benang filament – serta mendorong 60 (enam puluh) program kepatuhan perusahaan (25 telah mendapat penetapan KPPU). KPPU juga mengawasi hubungan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah. Terdapat 4 (empat) perkara teregister, yakni 2 (dua) sektor retail, 1 (satu) peternakan ayam, dan 1 (satu) pelayanan kesehatan. Selain itu terdapat satu penyelidikan dan perkara di sektor ritel.
KPPU tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga kepentingan publik di berbagai komoditas strategis. Contohnya, KPPU mendalami fenomena kelangkaan BBM nonsubsidi sejak Agustus 2025 untuk memastikan tidak ada praktik monopoli merugikan konsumen. Ketua KPPU menegaskan pentingnya transparansi data di sektor yang terkonsentrasi tinggi.
“Tanpa data lengkap lintas pelaku, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat”, ujar Ketua KPPU pada pertengahan tahun ini.
Dipasar pangan, KPPU memantau kenaikan harga beras yang hampir merata di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sepanjang 2025. KPPU melakukan survei lapangan hingga tingkat penggilingan dan pasar pengecer untuk mengidentifikasi penyebab kenaikan tersebut. KPPU menilai Bulog perlu memperkuat peran stabilisasi harga beras demi mengendalikan harga, menjaga kualitas dan keterjangkauan komoditas pokok.
Di ujung tahun, KPPU meneguhkan transformasi kelembagaan dengan melantik 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Desember 2025. Ketua KPPU menegaskan, selain modal sumber daya manusia, lembaga ini membutuhkan dukungan kerangka hukum yang kuat.
Ia berharap revisi Undang-Undang No. 5/1999 segera terwujud untuk memperkuat tugas KPPU menjaga pasar agar tetap kompetitif, adil, dan efisien. Kesiapan reformasi kelembagaan dan regulasi tersebut menandai sinyal kuat bagi efektivitas KPPU di masa depan.(trs)
