DPP GMNI Soroti Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan dalam Implementasi UHC

DPP GMNI Soroti Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan dalam Implementasi UHC

Jakarta, newrespublika-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai implementasi Universal Health Coverage (UHC) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menghadapi persoalan serius, khususnya terkait ketimpangan akses dan kualitas layanan kesehatan antarwilayah.

Meski cakupan kepesertaan JKN secara nasional telah mencapai sekitar 98 persen penduduk dan indeks cakupan layanan UHC meningkat dari 66 menjadi 67, DPP GMNI menegaskan bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan layanan kesehatan yang adil dan inklusif.

“Keberhasilan UHC tidak bisa diukur semata dari angka kepesertaan. Pertanyaan utamanya adalah apakah rakyat benar-benar mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan setara,” ujar Wakil Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat DPP GMNI, M. Rikzul Fikri, dalam keterangan pers GMNI, Senin (12/01/2026).

Rikzul menjelaskan, persoalan utama UHC terletak pada ketimpangan institusional dalam sistem kesehatan nasional. Negara dinilai telah menjalankan fungsi penjamin pembiayaan, namun belum optimal dalam memastikan ketersediaan layanan kesehatan yang merata, terutama di daerah pinggiran dan penyangga.

Ia menyoroti masih terpusatnya rumah sakit rujukan, dokter spesialis, dan fasilitas kesehatan berteknologi tinggi di kota-kota besar. Kondisi tersebut menyebabkan rumah sakit daerah kerap mengalami kelebihan kapasitas dan kekurangan tenaga medis.

“Sistem kesehatan kita masih berorientasi pusat. Akibatnya, masyarakat di daerah harus menempuh rujukan jauh hanya untuk mendapatkan layanan dasar yang seharusnya bisa tersedia di wilayahnya,” jelasnya.

DPP GMNI juga menilai sistem rujukan JKN saat ini berpotensi memperlebar kesenjangan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bagi rakyat kecil, rujukan bukan sekadar prosedur administratif. Itu menyangkut biaya transportasi, waktu, dan risiko keterlambatan penanganan. Negara harus memastikan layanan kesehatan hadir sedekat mungkin dengan rakyat,” tegas Rikzul.

Lebih lanjut, DPP GMNI mengingatkan bahwa implementasi UHC berisiko memperkuat ketimpangan apabila negara membiarkan kekosongan layanan publik diisi sepenuhnya oleh mekanisme pasar.

Keberadaan rumah sakit swasta dengan fasilitas modern yang berdampingan dengan rumah sakit daerah yang kekurangan sumber daya dinilai berpotensi menciptakan segregasi layanan kesehatan berdasarkan kelas sosial.

“Jika kualitas layanan kesehatan masih ditentukan oleh kemampuan ekonomi dan lokasi geografis, maka UHC belum sepenuhnya menjawab amanat konstitusi,” katanya.

Secara konstitusional, DPP GMNI menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Oleh karena itu, UHC harus dipandang sebagai mandat negara untuk menjamin keadilan akses dan mutu layanan kesehatan, bukan sekadar kebijakan administratif.

Atas dasar tersebut, DPP GMNI mendorong pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem kesehatan nasional, terutama melalui pemerataan tenaga medis, penguatan rumah sakit daerah, serta penataan ulang sistem rujukan agar lebih berorientasi pada keselamatan dan kebutuhan rakyat.

“UHC seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial dan pemersatu bangsa. Di situlah peran negara diuji,” pungkas Rikzul.(trs)