Surabaya, newrespublika- Pemkot Surabaya akhir-akhir ini menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan maupun di trotoar.
Dimintai tanggapannya terkait hal ini, Ketua Komisi B DPRD Surabaya dari PKB, Mohammad Faridz Afif dengan tegas mengatakan, dalam menertibkan PKL jangan tebang pilih hanya di jalan tertentu saja.
“Kami menyadari penertiban ini serentak disemua wilayah, tapi jangan tebang pilih seperti PKL di salah satu jalan hingga saat ini pemkot belum menertibkannya,” ujar Mohammad Faridz Afif kepada wartawan, Selasa (21/04/2026).
Ia menjelaskan, penertiban PKL sekarang ini sepertinya dilakukan serentak dan bertahap. Misalnya, di Pasar Tandes diberi deadline tanggal 23 April 2026 semua pedagang harus masuk ke pasar, jadi tidak ada lagi di pinggir jalan.
Sementara di Karang Menjangan, jelas politisi muda PKB Kota Surabaya ini, di dead line tanggal 1 Mei 2026 harus sudah pindah dan tidak lagi aja berjualan di pinggir jalan.
Tapi, tegas Gus Afif sapaan akrabnya, jadi ada beberapa kebijakan-kebijakan dari Camat masing-masing, agar pedagang bisa memilih tempat usaha di seluruh pasar di Surabaya.
Contohnya, beber Gus Afif, pedagang di wilayah Surabaya Barat ingin jualan di Surabaya Timur karena dekat dengan tempat tinggal, ya diperbolehkan oleh Pemkot Surabaya.
Fenomena-fenomena bukan hanya tebang pilih terhadap penertiban PKL, kata Gus Afif, ini fenomena semuanya akan dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya.
“Nah, DPRD mendukung karena menjalankan aturan. Dan saya yakin pemerintah kota Surabaya enggak akan melakukan itu jika tidak ada dasar hukumnya,” pungkasnya.(trs)
