PT Pasar Surya Perseroda Pastikan Penertiban Pedagang Unggas Dilakukan Setelah Infrastruktur Pendukung Lengkap

PT Pasar Surya Perseroda Pastikan Penertiban Pedagang Unggas Dilakukan Setelah Infrastruktur Pendukung Lengkap

Surabaya, newrespublika – Rencana penertiban aktivitas pemotongan unggas di pasar-pasar tradisional Surabaya kembali menjadi sorotan.

Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya dan PT Pasar Surya Perseroda menunda langkah tersebut, hingga fasilitas Rumah Potong Unggas (RPU) yang memadai benar-benar tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan pedagang.

Polemik ini menunjukkan bahwa upaya menciptakan pasar yang lebih sehat dan tertib tidak cukup hanya mengandalkan penegakan aturan.

Ketersediaan infrastruktur yang memadai menjadi kunci agar kebijakan penataan tidak menimbulkan dampak ekonomi bagi pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.

Permintaan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang menghadirkan Satpol PP, PT Pasar Surya Perseroda, Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, perwakilan pedagang unggas, serta kuasa hukum pedagang, Kamis (4/6/2026).

Direktur Utama PT Pasar Surya Perseroda, Agus Priyo, memastikan penertiban akan dilakukan setelah infrastruktur pendukung siap digunakan.

“Namun demikian, pihaknya tetap menyampaikan surat penertiban kepada pedagang sebagai bentuk pelaksanaan aturan yang selama ini sudah berlaku,” ujar Agus Priyo.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada regulasi, melainkan kesiapan fasilitas RPU.

Saat ini, terang Machmud, RPU yang beroperasi di kawasan Jeruk hanya mampu menampung sekitar 5.000 ekor unggas per hari. Sementara kebutuhan pemotongan unggas di seluruh pasar Surabaya mencapai sekitar 18.000 ekor per hari.

“Kapasitas yang tersedia masih jauh dari kebutuhan. Jika penertiban dilakukan sekarang, pedagang akan kesulitan menjalankan usahanya karena belum ada tempat pemotongan yang mampu menampung seluruh kebutuhan pasar,” beber Machmud.

Dalam rekomendasinya, Komisi B meminta pemerintah dan PT Pasar Surya Perseroda melakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai tahapan penataan dan penertiban.

Selain itu, jelas Machmud, aktivitas penyembelihan unggas nantinya hanya diperbolehkan dilakukan di fasilitas RPU yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

Sebagai langkah percepatan, terang Machmud, Pasar Wonokromo dan Pasar Babakan akan dibersihkan terlebih dahulu guna mendukung pembangunan RPU baru.

“DPRD juga mendorong keterlibatan investor swasta dalam pembangunan fasilitas serupa untuk mengejar kebutuhan layanan pemotongan unggas yang terus meningkat,” pungkas Machmud. (trs)