Konsultasi ke PPPKRI, Pudjiono Sutikno Mencari Keadilan Atas Dugaan Pemalsuan

Konsultasi ke PPPKRI, Pudjiono Sutikno Mencari Keadilan Atas Dugaan Pemalsuan

Surabaya, newrespublika- Upaya panjang yang dilakukan Pudjiono Sutikno dalam mencari keadilan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkannya hingga kini belum menemukan titik terang.

Untuk itu, dirinya telah mendatangi pemerhati keadilan dari PPPKRI guna mencari lebih banyak literasi hukum, dengan tujuan mencari keadilan dengan kasusnya yang kini masih jauh dari rada keadilan.

Pudjiono Sutikno mengatakan, poin utama yang kami laporkan adalah dugaan pemalsuan dan penyampaian keterangan yang tidak benar.

Bahkan, kata Pudjiono, pihak yang kami laporkan telah membuat pernyataan tertulis yang mengakui adanya penyampaian keadaan yang tidak sebenarnya.

“Pengakuan tersebut juga telah disampaikan secara langsung dalam Gelar Perkara Khusus tanggal 9 Oktober 2025,” ujar Pudjiono Sutikono kepada media, Jumat (03/07/2026).

Ia menerangkan, pelapor sekaligus pihak yang merasa dirugikan tersebut mempertanyakan arah penanganan perkara yang menurutnya telah bergeser dari substansi laporan pidana yang diajukannya.

Polemik keadilan yang menimpa Pudjiono juga disoroti oleh pemerhati keadilan, Wahab Imanto dari PPPKRI yang mengamati sejak awal laporan yang disampaikan Pudjiono Sutikno atas terlapor Muzakki Affandi dkk kepada aparat penegak hukum bukanlah mengenai sengketa kepemilikan tanah maupun dugaan penyerobotan tanah, melainkan dugaan pemalsuan berupa keterangan dan isi surat yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Menurut Wahab Imanto, pengakuan tertulis maupun pengakuan yang disampaikan dalam gelar perkara khusus seharusnya menjadi fakta hukum yang mendapat perhatian serius dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Namun demikian, Wahab menilai pembahasan perkara justru lebih banyak diarahkan pada perkara perdata yang pernah terjadi sebelumnya antara pudjiono sutikno dengan pihak lain.

Dugaan Pemalsuan dan Pengakuan dalam Gelar Perkara Khusus

Pudjiono menjelaskan bahwa dalam Gelar Perkara Khusus tanggal 9 Oktober 2025 terdapat berbagai fakta yang menurutnya mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan.

Ia mengungkapkan bahwa. pihak yang sebelumnya memberikan keterangan dalam perkara perdata telah membuat pernyataan tertulis yang mengakui adanya penyampaian keadaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, pengakuan tersebut juga disampaikan kembali secara lisan dalam forum gelar perkara khusus di hadapan para peserta gelar.

“Jika sudah ada pengakuan tertulis dan pengakuan lisan dalam gelar perkara mengenai adanya keterangan yang tidak benar, maka seharusnya fokus pemeriksaan diarahkan pada dugaan tindak pidananya, bukan malah bergeser kepada persoalan lain yang bukan menjadi objek laporan,” tegasnya.

Perdamaian Perdata Dinilai Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana

Pudjiono menyoroti adanya pandangan yang mengaitkan laporan pidana tersebut dengan perdamaian yang pernah terjadi dalam perkara perdata.

Menurutnya, ahli yang hadir dalam Gelar Perkara Khusus tanggal 9 Oktober 2025 menyampaikan pendapat bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur pidana yang melatarbelakangi suatu perdamaian, maka keberadaan perdamaian gugur.

Ia juga menegaskan bahwa hakikat perdamaian adalahj terciptanya penyelesaian yang memberikan manfaat secara seimbang bagi para pihak.

“Perdamaian pada prinsipnya harus mencerminkan win-win solution. Namun dalam posisi pudjiono sbg pelapor , pudjiono tidak x memperoleh manfaat yang seimbang sebagaimana semangat perdamaian tersebut. Karena itu saya berharap substansi dugaan pidana tetap diperiksa secara objektif dan independen,” katanya.

Pertanyakan Mengapa Fokus Bergeser ke Keabsahan Tanah

Lebih lanjut, Pudjiono mempertanyakan mengapa pembahasan perkara yang dilaporkannya justru lebih banyak menyoroti persoalan keabsahan tanah, sementara inti laporan adalah dugaan pemalsuan dokumen dan penyampaian keterangan yang tidak benar.

Menurutnya, pihak yang menggugat dirinya dalam perkara perdata memperoleh kemenangan dengan dukungan sejumlah bukti tulisan yang dalam putusan pengadilan disebut sebagai “bukti tulisan”, meskipun menurutnya tidak disertai dokumen asli.

Justru bukti tulisan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang diajukannya kepada aparat penegak hukum.

“Yang saya laporkan adalah dugaan pemalsuan terhadap bukti tulisan dan keterangan yang digunakan dalam proses hukum. Bukan perkara penyerobotan tanah. Karena itu saya mempertanyakan mengapa yang terus diperdebatkan adalah soal tanahnya, bukan dugaan pemalsuannya,” pungkas Pudjiono. (trs)