Surabaya, newrespublika-Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya telah siap memenuhi kuota 30% caleg perempuan di pemilu 2029 nanti.
Seperti diketahui, pada 25 Mei 2026 muncul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik peserta pemilu akan digugurkan atau didiskualifikasi di suatu Daerah Pemilihan (Dapil) jika gagal memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan caleg perempuan.
Ketua DPC PAN Kota Surabaya, Ghoffar Ismail menanggapi dengan rileks hasil keputusan MK tersebut. Pasalnya, PAN Kota Surabaya sudah memenuhi kuota tersebut.
“Tinggal semua tunggu hasil revisi RUU Pemilu di DPR RI, kita di daerah mengikuti saja irama yang diputuskan pusat,” ujar Ghoffar Ismail kepada media di Surabaya, Senin (06/07/2026).
Ia menjelaskan, berkaitan masalah keputusan MK semua itu kan ‘bahasanya’ hanya untuk menekan perolehan suara perempuan yang ada di kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.
Tapi, ungkap Ghoffar, semua itu kan kebijaksanaan dari DPR RI Pusat Jakarta. Nanti yang mengusulkan itu kalau tidak salah di Komisi III.
Kami, tegasnya, sebagai wakil rakyat terutama partai politik di kota Surabaya ini tetap berpikir yang realistis saja, enggak usah terlalu berbelit-belit.
“Kami berusaha kegiatan dinamika untuk pemilu ke depan warga masyarakat itu bisa dengan senang, gembira. Partai politik pun juga menyambut kegiatan ini dengan suka duka serta suka senang lah itu,” ungkap Ghoffar Ismail yang juga sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ini.
Ia menerangkan, kalau untuk Dapil partai menyiapkan calon perempuan 30% itu wajib, tapi kalau untuk menentukan pemenang itu tidak wajib.
“Kita sebagai partai politik aturan-aturan dari KPU harus kita laksanakan sebaik mungkin,” tegasnya.
Lebih jauh Ghoffar Ismail mengatakan, suara pemilih perempuan di kota Surabaya ini cukup signifikan. Karena orang perempuan itu kalau diajak politik, diajak kerjasama, diberikan sedikit bantuan insya Allah masih mengapresiasi dalam pemilihan partai politik ke depan.
“Intinya, setiap partai politik harus sudah siap berkaitan 30% di tiap Dapil masing-masing. Dan itu sudah aturan dari KPU yang harus kita laksanakan,” pungkasnya.(trs)
