Surabaya, newrespublika-Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) DPRD Surabaya menyebut, jika Raperda ini disahkan menjadi Perda maka Pekerja Rumah Tangga (pembantu) berhak terdaftar menjadi peserta Jamsostek.
Wakil Ketua Pansus, Iman Syafi’i mengatakan, kalau Perda ini bisa dilaksanakan dan Surabaya bisa menjadi pilot project.
“Surabaya salah satu kota yang memuliakan para pembantu rumah tangga. Apalagi kemarin kan sudah ada Undang-Undang PRT nya. Jadi nanti para majikan itu harus juga memberikan asuransi tenaga kerja untuk pembantu rumah tangganya,” ujar Imam Syafi’i, Selasa (15/09/2026).
Ia menambahkan, Dalam Undang-Undang No.02 Tahun 2026 tentang, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini diatur mengenai pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang meliputi ketentuan umum, asas dan tujuan.
Imam Syafi’i menegaskan, di Raperda Jamsostek ada pasal dimana PRT atau pembantu rumah tangga kalau tidak didaftarkan oleh majikannya sebagai peserta ketenagakerjaan, maka PRT diberi ruang melaporkan pelanggaran ini.
Pelanggarannya mengikuti Undang-Undang BPJS Tenaga Kerja. Ini artinya apa, misal babysitternya, atau sopirnya, sepanjang dia menerima upah ya berhak menjadi peserta Jamsostek.
Imam Syafi’i menjelaskan, Perda tentang jaminan sosial tenaga kerja ini hal yang baru dan mudah-mudahan Surabaya menjadi pelopor diantaranya, nanti kalau perda ini betul-betul jadi perda ini tinggal satu kali pertemuan saja karena ada dua pasal yang tadi belum sepakat yaitu pasal 15 tentang magang.
Magang yang bukan penyelenggara negara itu beban untuk mendaftarkan BPJS tenaga kerjanya itu pemberi kerja, kata Imam, dalam hal ini tempat magang ini kan ya keberatan.
Mestinya ya yang inisiator, siapa yang butuh gitu loh yang butuh supaya magang, ya bisa saja kampusnya, kampus sepanjang dia yang butuh ya dia yang harus mendaftarkan.
Sebaliknya, beber Imam, ada juga perusahaan-perusahaan yang memang membuka lowongan magang, supaya dia mendapat calon tenaga kerja yang bagus. Ini masih minggu depan kita datangkan ahli.
Yang kedua, jelas Imam, pasal 28 tadi kita tidak sepakat kalau kemudian tenaga rentan itu memang belum diatur baik di Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun di Kementerian Tenaga Kerja tidak ada, di Kementerian Dalam Negeri juga tidak ada.
Karena itu definisinya luas, tadi teman-teman eksekutif mungkin itu di-drop, nanti diatur dalam perwali, Kami tidak sepakat. Karena itu juga nanti rapat berijutnya kami datangkan ahli, pekerja rentan itu apa sih definisinya, rambu-rambunya.
Imam Syafi’i kembali mengatakan, pekerja rentan itu kita ingin betul supaya mereka asuransinya dibayar oleh APBD. Contoh misalnya, tukang pengangkut sampah di kampung-kampung.
Ini kan linier, tambah Imam, nanti kalau usulan kemarin teman-teman Komisi C ke Dinas Lingkungan Hidup, bahwa mereka akan dapat insentif Rp200.000, ya mudah-mudahan di antara Rp200.000 itu yang Rp16.000 sekian itu untuk BPJS tenaga kerja.
“Pekerja mendorong gerobak sampah kumpulnya mohon maaf tentu dengan sampah, dan itu sumber penyakit nah ini kan bida disebut pekerja rentan,” pungkasnya.(trs)
