Akses Tambak Keputih Tertutup, Josiah Michael beri Pemahaman Polemik Warga dengan Pengembang

Akses Tambak Keputih Tertutup, Josiah Michael beri Pemahaman Polemik Warga dengan Pengembang

Surabaya, newrespublika-Persoalan akses menuju tambak warga di kawasan Keputih, Surabaya, kembali mencuat.

Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai keluhan petani tambak yang mengaku akses menuju lahan budidaya mereka terhambat pembangunan kawasan pengembang, Rabu (23/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dan dihadiri perwakilan DPRKPP, DSDABM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bakumkarsa, kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, serta kuasa hukum PT Taman Timur.

Anggota Komisi C dari Fraksi PSI, Josiah Michael mengatakan, warga mempermasalahkan lebar saluran, menduga lebar sungai di caplok developer, tetapi ternyata dalam SKRK dan siteplan, luas lahan sesuai dengan sertifikat, sehingga berdasarkan dokumen tidak terbukti pencaplokan saluran itu.

“Warga juga mempertanyakan seharunya itu sungai bukan saluran, tetapi terbantahkan oleh dokumen Pemprov Jatim yang menyatakan bahwa itu adalah saluran bukan sungai, dan berada dalam kewenangan DPUSDA Prov Jatim,” ujar Josiah Michael.

Ia menerangkan, developer taman timur dalam membeli lahan sudah bersertifikat, sehingga bukan developer tersebut yang membuat sertifikat.

Dalam perkembangannya, terang Josiah, warga meminta akses ke tambak dan meminta developer taman timur membuka jalan disempadan, padahal lahan hingga ke bibir saluran masuk dalam sertifikat developer sehingga dapat dikategorikan lahan pekarangan.

Josiah menjelaskan, Taman Timur sebetulnya sudah bersedia memberi akses tambahan di tanah yang disebut “sempadan” oleh warga sebesar 1 meter tetapi warga menolak, karena mengganggap kurang besar dan meminta sebesar 7 meter dan tidak dapat diterima oleh developer Taman Timur.

Selama ini, kata Josiah, akses ke tambak sudah di beri oleh developer di bagian selatan, tetapi warga khawatir akan ditutup kemudian hari karena ini menyangkut dua developer.

“Untuk itu Komisi C akan memanggil dua developer ini, PT Taman Timur dan PT  Diparanu untuk membuat pernyataan bersama,” ungkapnya.

Salah satu petani tambak, Heru, meminta DLH melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Ia mempertanyakan keberadaan sejumlah bangunan dan fasilitas pengolahan limbah di sekitar area yang disebut sebagai jalur sempadan.

“Ini menjadi PR Dinas Lingkungan Hidup. Mohon Bapak dan tim turun ke lapangan untuk memastikan apakah di jalan tujuh meter itu tidak ada bangunan atau fasilitas seperti septic tank dan instalasi pengolahan air,” tutup Heru.(trs)