Surabaya, newrespublika-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 153 kelurahan.
Fasilitas ini diharapkan menjadi ruang bagi warga untuk mendapatkan pendampingan hukum sekaligus menyelesaikan perselisihan ringan di lingkungan masyarakat melalui pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno menilai, kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 153 kelurahan di Kota Surabaya merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
“Namun efektivitasnya harus diukur dari kemampuan memberikan pendampingan dan membantu penyelesaian persoalan hukum warga, bukan sekadar dari keberadaan pos atau jumlah kelurahan yang telah membentuknya,” ujar Pdt. Rio Pattiselanno di Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, Posbankum dapat menjadi tempat pertama bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Rio Pattisslanno menambahkan, warga tidak harus selalu datang ke kantor pengacara atau lembaga bantuan hukum yang bisa jadi lokasinya jauh dari tempat tinggal mereka.
Perselisihan antar warga, tegas Rio, persoalan keluarga, sengketa tanah, hingga permasalahan perdata tertentu dapat diidentifikasi dan diarahkan pada mekanisme penyelesaian yang tepat sejak awal.
“Warga dapat memahami hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang berlaku,” terang politisi PSI Kota Surabaya ini.
Rio mengungkapkan, masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dapat memperoleh akses terhadap informasi serta bantuan hukum.
Ia kembali menjelaskan permasalahan yang dapat diselesaikan melalui konsultasi atau mediasi diarahkan ke mekanisme tersebut, sedangkan perkara yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dirujuk kepada advokat, organisasi bantuan hukum, atau lembaga yang berwenang.
Terkait dengan SDM Posbankum, kata Rio, perlu dibedakan antara petugas yang menjalankan fungsi Posbankum dan pihak yang bertanggung jawab atas koordinasi serta dukungan pemerintah.
Posbankum, bebernya, tidak seharusnya dipahami sebagai layanan yang seluruh fungsi hukumnya dibebankan kepada pegawai kelurahan.
Rio Pattiselanno kembali menambahkan, Dalam kerangka program Posbankum yang dikembangkan Kementerian Hukum, unsur layanan dapat melibatkan paralegal, organisasi bantuan hukum, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan program.
“Penempatan dan penugasan personel perlu mengikuti ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Untuk kebutuhan SDM, jelas Rio, pilihan yang layak dipertimbangkan adalah model kolaborasi yaitu pegawai kelurahan menjadi penghubung layanan, sedangkan tenaga bantuan hukum dan paralegal yang memenuhi persyaratan memberikan layanan sesuai kompetensi dan kewenangannya.
“Tidak perlu langsung merekrut 153 pegawai khusus. Kebutuhan tenaga tambahan sebaiknya ditentukan berdasarkan evaluasi beban layanan, ketersediaan personel, dan kemampuan anggaran,” pungkasnya.(trs)
