Anggota DPRD Kota Surabaya Serap Aspirasi Warga RW08 Kelurahan Petemon

Anggota DPRD Kota Surabaya Serap Aspirasi Warga RW08 Kelurahan Petemon

Surabaya, newrespublika – Dalam rangka jaring aspirasi masyarakat masa sidang ke dua tahun 2025 atau reses anggota DPRD Kota Surabaya, Sukadar menggelar reses di RW08 Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan, Selasa (15/09/2025).

Dalam resesnya di hadapan ratusan warga RW08, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP Sukadar mengatakan, tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) anggota dewan ada tiga yang meliputi, legislasi, budgeting, dan kontroling.

Termasuk masa reses, kata Sukadar, dimana anggota dewan menyapa konstituennya di daerah pemilihannya masing-masing, untuk menyerap aspirasi warga masyarakat yang nantinya diteruskan ke pemerintah kota agar aspirasi warga bisa terealisasi.

“Sejauh yang kami bisa ya kami bantu, namun jika tidak bisa ya terus terang kita tidak bisa bantu. Misalnya, ada warga ingin mendapatkan beasiswa anak sekolahnya, namun KK nya atau KTP nya warga luar Surabaya. Ya jelas itu mohon maaf kami tidak bisa bantu ke Pemkot Surabaya,” ujar Sukadar di Petemon, Selasa (15/09/2025).

Ia menerangkan, pemerintah kota Surabaya sangat perhatian terhadap warganya diberbagai sektor baik kesehatan, pendidikan, pembangunan kampung.

Dibidang pendidikan misalnya, warga yang kurang mampu membiayai anak sekolahnya bisa mendapatkan bantuan beasiswa dari Pemkot. Sementara dari pemerintah pusat lewat Mba Puti Guntur Soekarnoputri ada Program Indonesia Pintar (PIP), ini bisa membantu warga untuk mendapatkan beasiswan sekolah hingga perguruan tinggi.

“Kalau di Surabaya jelas harus KTP maupun KK Surabaya. Sementara yang PIP hanya memasukkan NIK dan NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional secara online,”terang Sukadar.

Sementara, sambung Sukadar, untuk warga Surabaya meski ngontrak di luar tempat tinggalnya tapi memiliki KTP atau KK Surabaya tetap bisa dibantu oleh pemerintah kota.

“Contohnya ada warga Darmo terus ngontrak di RW08 Petemon mau mendaftarkan anaknya bantuan biaya sekolah dari Pemkot Surabaya, itu bisa mendaftar selama KK nya KK Surabaya. Yang tidak bisa diintervensi itu adalah KK luar Surabaya,” pungkasnya. (trs)