Bahas Raperda KBS, Pansus DPRD Surabaya Pangkas Kewenangan Pengawas

Bahas Raperda KBS, Pansus DPRD Surabaya Pangkas Kewenangan Pengawas

Surabaya, newrespublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Yuga Praptisabda Widyawasta pada Rabu (30/7/2025) ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Bagian Perekonomian dan SDA, serta jajaran direksi PDTS KBS.

Yuga menegaskan bahwa pembahasan kali ini fokus pada penyesuaian substansi Raperda dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Salah satu fokus utama adalah memperjelas peran dan fungsi Dewan Pengawas agar tidak tumpang tindih dengan ranah eksekutif di dalam perusahaan.

“Jangan sampai Dewan Pengawas yang tugasnya evaluatif dan monitoring malah ikut dalam pengambilan keputusan bisnis. Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Yuga kepada wartawan di Surabaya, Rabu (30/0/2025).

Beberapa pasal dalam draft sebelumnya, termasuk pasal 29, diputuskan untuk ditinjau ulang karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yuga bahkan meminta agar penyusun naskah akademik, Pak Agus Wit dari Universitas Airlangga, diundang dalam rapat selanjutnya guna memberikan penjelasan atas muatan pasal tersebut.

“Pasal ini murni inisiatif penyusun. Kita harus tahu alasannya, karena tidak ada cantolan hukumnya baik di PP 54 maupun aturan turunannya,” imbuhnya.

Dari sisi manajemen PDTS KBS, Direktur Keuangan Muhammad Nahroni menyatakan, bahwa perubahan status menjadi Perumda adalah langkah strategis untuk mempercepat layanan perizinan dan meningkatkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan bisnis.

“Nomenklatur perusahaan daerah itu sudah tidak ada dalam Permendagri 54/2017. Ini adalah bagian dari penyesuaian regulasi agar kami bisa bergerak lebih gesit,” tutup Nahroni. (trs)