Blacklist Pengembang yang Belum Serahkan PSU, DPRD Surabaya Sebut Jika Perlu Personalnya

Blacklist Pengembang yang Belum Serahkan PSU, DPRD Surabaya Sebut Jika Perlu Personalnya

Surabaya, newrespublika-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) terus mendorong seluruh pengembang perumahan agar menunaikan kewajibannya dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menjelaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 yang telah diperbarui menjadi Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.

Terkait hal ini, Komisi C DPRD Surabaya mendukung penuh langkah Pemkot tersebut.

“Jika perlu yang diblacklist tidak hanya perusahaannya saja tapi juga personalnya misalnya, Dirutnya,”ujar Sukadar, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (28/01/2026).

Mengapa, tambah Sukadar, bisa jadi saat ini pakai PT A besok kembangkan bisnisnya di Surabaya dengan nama personilnya pakai PT B.

Jadi, tegas Sukadar, kalau memang harus mem-backlist terhadap pengembang yang tidak mau menyerahkan PSU-nya itu bukan hanya sebatas PT nya.

“Tetapi personalnya juga harus di-backlist juga namanya, agar ke depannya mana yang sudah dalam catatan hitam, itu tidak bisa muncul lagi,”tegasnya.

Harapan kami, kata Sukadar, sebagai salah satu anggota DPRD, dimana tupoksi kami terkait dengan pengawasan itu yang akan kita pertajam pengawasan di sana, terkait dengan penyerahan PSU-nya.

“Dan kami di DPRD hanya saran, sementara selaku eksekutornya adalah eksekutif, pelaksananya, kami hanya bisanya mendorong pemerintahan kota,”tuturnya.

Sukadar kembali menegaskan, Komisi C mendorong agar pengembang yang nakal-nakal itu tidak berinvestasi di kota Surabaya. jadi ini terkait dengan blacklist pengembang.

Disisi lain, jelas Sukadar, kami juga tidak mempersulit para developer untuk memperluas bisnis propertinya. DPRD Surabaya itu mendorong agar para pengembangan bisa investasi di kota Surabaya.

Kami, sambungnya, membuka ruang itu seluruhnya. Tetapi karena posisi pengembangan usahanya itu berada dalam asetnya (Fasum dan Fasos lahan perumahan) ada di kota Surabaya, maka harapan kami para pengembangan itu mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan, dan disahkan bersama-sama terkait dengan peraturan daerah.

Umumnya mengapa pengembang belum menyerahkan PSUnya, tambah Sukadar, salah satunya biasanya keberatan pengembang itu di titik penyediaan 2 persen dari pengganti uang lahan makam.

“Kalau memang masih ada lahannya kan bisa nyerahkan lahannya sesuai 2% dari seluruh lahan yang akan diterapkan. Tapi ketika sudah ada lahannya secara otomatis pengembang harus mengganti nominatif, ini banyak keberatan pengembang di sana,”pungkasnya.(trs)