Cak Ji Sidak Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Alumni STKIP Al-Hikmah

Cak Ji Sidak Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Alumni STKIP Al-Hikmah

Surabaya, newrespublika – Wakil Walikota Surabaya Armuji kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas dugaan penahanan ijazah alumni oleh Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Hikmah Surabaya, Jumat (22/8/2025).

Sebelumnya, salah seorang korban, Naedha (25) menjelaskan ratusan alumni sekaligus penerima beasiswa dari STKIP Al-Hikmah Surabaya ijazahnya telah ditahan.

“Jadi awalnya kami diminta tanda tangan kontrak, salah satu poinnya kalau kami lulus wajib melakukan pengabdian di STKIP selama 2 tahun,” tutur Agus kepada Cak Ji saat di Rumah Aspirasi, Selasa (13/8/2025).

Namun, pada tahun 2019 tiba-tiba pihak STKIP Al-Hikmah mengubah aturan wajib pengabdian menjadi 6 tahun.

“Nah sedangkan realitanya banyak mahasiswa yang belum dapat penempatan kerja di STKIP jadinya banyak yang menganggur, tapi ijazah ditahan jadinya gak bisa cari kerja,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, pria yang akrab disapa Cak Ji itu mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi antara kedua pihak.

Korban lainnya, Dzikrullah (27) menjelaskan sejak kelulusannya di tahun 2022, pihak STKIP Al-Hikmah Surabaya tidak pernah memberikan dokumen ijazah asli dengan alibi harus melakukan pengabdian mengajar selama 2 tahun.

Pengabdian mengajar tersebut nantinya akan ditempat di sekolah-sekolah yang menjadi mitra dengan STKIP Al-Hikmah.

“Nah, jadi kan kita ini menunggu, ya Cak Ji. Tapi mulai saya lulus tahun 2022 sampai sekarang pihak STKIP belum juga menempatkan kami untuk pengabdian, dan juga banyak teman-teman lain yang mengalami hal yang sama,” jelas Dzikrullah.

Sementara dokumen ijazah asli tidak dapat diambil sehingga banyak dari para alumni yang kesusahan untuk mencari tempat kerja.

Tidak hanya itu, lanjutnya, adanya perubahan lama masa pengabdian yang diubah menjadi menjadi 6 tahun secara tiba-tiba pada 2019 dan tanpa melalui pengumuman yang jelas.

Hal tersebut tentunya menjadi keresahan tersendiri, terutamanya bagi para alumni yang sudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain.

“Jadi, saya memang pernah dipanggil untuk pengabdian, Pak, tapi dengan rentang yang cukup lama dari saat saya lulus. Ketika itu, saya sudah diterima mengajar di salah satu sekolah di Sidoarjo,” ujarnya.

“Apakah etis ketika saya baru masuk (kerja), terus tiba-tiba disuruh keluar oleh pihak kampus untuk pengabdian, di saat saya sudah menunggu sangat lama sekali untuk masa pengabdian tersebut,” imbuhnya.

Ia menuturkan bahwa selama ini STKIP hanya mau memberikan ijazah legalisir.

“Saat saya mau memasukkan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), tentu saya tidak bisa menggunakan legalisir ijazah saya. Akhirnya saya mintalah scan ijazah asli atau PDF-nya, tapi malah diberikan scan ijazah legalisir dan itu berulang kali terjadi,” paparnya.

Dzikrullah mengaku jika sudah berulang kali para alumni meminta untuk melakukan mediasi dengan STKIP terkait perkara tersebut. Namun, mediasi itu tidak pernah terealisasikan.

“Terakhir kami diminta mengisi google form, okeh sudah kami isi, tapi sampai sekarang hasil keputusan rapatnya seperti apa, terus jadinya kejelasannya ini bagaimana, itu tidak pernah disampaikan ke kami,” ujarnya.

Ada pula, korban lainnya, Muhammad Rofi’ (25) mengaku ijazah SMA miliknya ditahan karena digunakan sebagai jaminan dirinya sebagai penerima beasiswa STKIP Al-Hikmah.

“Jadi memang saya di semester 3 memutuskan untuk keluar (drop out) dari kampus karena saya sudah hilang harapan tentang masa depan saya ini bagaimana kalau kebijakannya seperti ini. Tapi, ternyata malah ijazah SMA saya yang juga ditahan,” ungkapnya.

Dia juga sudah pernah melakukan penagihan kepada pihak kampus, namun malahan diminta untuk membayar uang sebesar Rp 15 juta sebagai biaya ganti rugi karena pernah menjadi penerima beasiswa tersebut.

“Kalau kayak gitu kan juga semakin menyusahkan saya, saya sudah ada niatan mau kerja di pabrik saja gak bisa karena harus ada ijazah SMA,” ucapnya.

Sementara Ketua STKIP Al-Hikmah Surabaya, Zainal Abidin mengatakan lama masa pengabdian mengajar akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian kontrak awal yakni 2 tahun.

Lokasi pengabdian juga dapat disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing, tidak wajib dari mitra yang bekerja sama dengan STKIP.

“Jadi kalau ada alumni yang sudah dapat kerja dan minimal 2 tahun, maka silahkan melampirkan SK kerjanya dari tempat tersebut,” ujar Zainal.

Selain itu, persyaratan pemenuhan wajib hafal 10 juz juga harus sudah terpenuhi.

Apabila sudah memenuhi dua persyaratan tersebut, maka alumni bisa langsung mengambil dokumen ijazah asli tersebut.

“Jadi kalau dua dokumen tadi sudah dibawa, serahkan ke kami, nanti bisa langsung diambil (ijazahnya) di kami kapanpun,” tuturnya.

Cak Ji juga menegaskan agar ijazah para alumni tersebut harus segera dikembalikan. Tapi, dengan catatan harus sudah memenuhi kewajiban dari dua persyaratan itu.

“Ijazah itu harus segera mungkin untuk diberikan kepada haknya, tapi dengan catatan kalau kewajiban mereka juga terpenuhi,” tegas Cak Ji.(trs)