Di Raperda Pengendalian Banjir, Pansus Sebut Developer Siap Bangun Resapan Air

Di Raperda Pengendalian Banjir, Pansus Sebut Developer Siap Bangun Resapan Air

Surabaya, newrespublika-Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanganan Banjir DPRD Surabaya, Panitia Khusus (Pansus) menyebut seluruh developer (pengembang perumahan) siap membangun resapan air.

Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanganan Banjir, Sukadar mengatakan, ada beberapa persoalan yang harus kita sosialisasikan sebelum Raperda ini kita tetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Dalam hal ini, kata Sukadar, ada keterlibatan pengembang terkait dengan pembuatan resapan air di lahan perumahannya.

“Ruang resapan air di wilayah dimana pengembang itu mengembangkan perumahan yang ada di kota Surabaya, dan pengembang tidak ada keberatan untuk buat resapan air,”ujar Sukadar di Surabaya, Senin (29/12/2025).

Dalam hal ini, sambung Sukadar, disamping ada long storage (bangunan penampungan air berbentuk memanjang), ada saluran, pengembang juga siap saja apabila itu memang perlu dilakukan.

“karena ini untuk hajat hidup masyarakat, maka pengembang siap untuk membuat ruang resapan sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh teman-teman di DSDABM Kota Surabaya,”terang politisi senior PDIP Kota Surabaya ini.

Sukadar menerangkan, setiap perumahan memiliki kontur lahan yang berbeda-beda. Misalnya, perumahan di wilayah Surabaya Barat, timur, selatan, dan utara, sehingga pembuatan resapan air bergantung pada kontur tanah di perumahan tersebut.

Namun begitu, tegas Cak Yo sapaan akrab Sukadar, developer tidak perlu khawatir lahannya akan berkurang karena dibuat resapan air. Pasalnya, developer bisa membuat lahan resapan air melalui pintu masuk Perda PSU (Prasarana, Saranan, dan Utilitas) yang sudah terbit lebih dahulu.

“Developer pasti kan berpikir saat Perda PSU disahkan maka sebagian lahan perumahan diserahkan ke pemkot menjadi fasilitan umum. Lah kok sekarang disuruh buat resapan air, berkurang lagi dong lahannya, tidak begitu,”jelasnya.

Sukadar menjelaskan, didalam rekomendasi drainase DSDABM Kota Surabaya disebutkan, tidak sama berapa luasan dari resapan air yang harus disiapkan oleh pengembang. Maka, dimbil minimal per 100 meter persegi itu menyiapkan daya tampung air sebelum dialirkan ke sungai itu sebesar 3 meter kibik.

Kenapa kita tetapkan 3 meter kibik dalam 100 meter perseginya, kata Sukadar, karena kita ambil rata-rata, minimal ketika pengembang menyiapkan lahan lebih dari 3 meter kibik dan ketika melakukan perluasan pembangunan, ya kita bersyukur ada kewajiban yang dilakukan lebih.

Namun, sambung Sukadar, apabila pengembang itu menyiapkan lahan untuk penampungan air, dalam hal ini bisa peresapan, long storage, itu tidak sampai ketetapan peraturan perundangan atau perda yang akan ditetapkan maka ada sanksi yang harus diterima oleh pengembang.

Apa sanksinya jika pengembang tidak buat resapan air, tegas Sukadar, salah satunya adalah pencabutan IMB dan PPG-nya. Namun, sanksi ini masih dirumuskan bersama oleh Pansus, DSDABM Kota Surabaya, dan akademisi.

“Yang pasti di Raperda ini pengembang diharuskan membuat resapan air,”pungkasnya.(trs)