Surabaya, newrespublika- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Pemkot Surabaya meminta kepada warga untuk mematuhi putusan Pengadilan Agama (PA) terkait Suami tetap menjalankan nafkahnya pasca cerai.
Seperti diinfokan sebelumnya, bahwa Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pelayanan publik kependudukan bagi para mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah sesuai amar putusan pengadilan.
Kadispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, kita itu dalam konteks menjalani amat keputusan pengadilan agama dan ini sudah menjadi perhatian pemerintah kota sejak tahun 2023, dan kita melakukan yang berbeda dengan pengadilan agama.
“Jadi, kami sudah berkoordinasi juga secara sistem nanti warga yang dinonaktifkan pelayanan adminduk khususnya, bahkan mungkin pelayanan publik lainnya, warga bisa dicek melalui surabaya.go id,”ujar Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Selasa (08/04/2026).
Ia menambahkan, kita akan masifkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang tergugat dan kemudian sudah harus melaksanakan amar keputusan Pengadilan Agama.
Karena apa, terang mantan Bappedalitbang Kota Surabaya ini, jadi ini akan berakibat tidak hanya pelayanan Adminduk, nanti akan berakibat juga pada pelayanan publik lainnya yang terkait.
“Jadi ini kami mohon masyarakat atau warga yang menjadi objek keputusan Pengadilan Agama untuk menjalankan keputusan tersebut,”terangnya.
Irvan Wahyudrajad menjelaskan, setidaknya ada 8.180 mantan suami di Surabaya kini terancam tidak bisa mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk), akibat melalaikan nafkah bagi mantan istri dan anak-anak mereka.
Dari data tersebut, lanjut Irvan, yang kembali sudah diaktifkan sekitar 3.000 orang.
Irvan Wahyudrajad kembali menjelaskan, untuk mantan Suami yang akan mengaktifkan kembali Adminduknya ada sistem kami yang jelas sudah terkoneksi dengan sistem dari pengadilan agama ketika mereka sudah memenuhi kewajiban.
“Maka akan ada sistem yang langsung buka penonaktifan itu atau buka blokir istilahnya. Artinya pemerintah kota ini bekerja sama dengan pengadilan agama,”pungkas Irvan.(trs)
