Surabaya, newrespublika – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah merumuskan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan.
Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Pdt. Rio Pattisellano menekankan, yang penting pendekatan jam malam ini dilakukan dengan non represif, dan berbasis pada perlindungan anak.
“ Kami minta pendekatan secara humanis yang dikedepankan dalam penerapan jam malam untuk anak-anak di Surabaya,” ujar Rio Pattiselanno di Surabaya, Jumat (20/06/2025).
Ia menjelaskan, degan adanya jam malam maka keluarga bisa berkumpul dan ada quality time diantara keluarga, yaitu orang tua dan anak.
Karena apa, tambah Rio Pattiselanno, Kota yang sehat dimulai dari keluarga yang sehat, maka edukatif dan persuasif adalah metode yang tepat untuk diaplikasikan.
“ Kami juga mendorong keterlibatan peran aktif masyarakat RT dan RW juga sangat diperlukan, dalam penerapan jam malam anak,” ungkapnya.
Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa kebijakan ini berkaca pada pengalaman sukses tahun 2022 saat maraknya geng motor.
“ Surat edaran pembatasan jam malam kala itu berhasil diterapkan berkat dukungan penuh dan gerakan bersama dari seluruh warga Surabaya,” tutup Eri Cahyadi. (trs)