Surabaya, newrespublika —DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (14/7/2025).
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai itu menetapkan dua agenda utama, yakni penetapan Perda tentang Pembentukan Perseroda YEKAPE dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Hadir dalam sidang paripurna Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, jajaran pejabat pemerintah kota, kepala OPD, serta 35 anggota dewan.
Dalam penyampaian laporan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) YEKAPE, Eri Irawan menegaskan kehadiran Perda ini menjadi landasan hukum untuk transformasi PT YEKAPE menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modern dan profesional.
Eri menyebut lima prinsip utama yang menjadi semangat lahirnya Perda tersebut. Pertama, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan usaha. Kedua, membentuk entitas usaha yang lincah dan adaptif menghadapi dinamika industri yang kian kompetitif.
Ketiga, fokus pada penciptaan keuntungan yang berkontribusi terhadap penguatan daerah dan membuka peluang kerja, tanpa melupakan aspek lingkungan hidup.
Keempat, mendorong kerja sama dengan pihak ketiga guna memperluas skala bisnis melalui berbagai model seperti joint operation dan ekuitas bersama.
“Terakhir, membuka peluang bisnis baru, khususnya dalam pengelolaan aset-aset pemerintah kota yang selama ini kurang produktif, agar mampu menggerakkan perekonomian lokal dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Eri. (trs)