Surabaya, newrespublika-Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut bahwa warga cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan layanan kesehatan. Termasuk bagi warga yang kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) nonaktif juga dapat menggunakan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Eri Cahyadi mengatakan, Surabaya itu sudah UHC. Kita sampaikan cukup dengan KTP. Kalau ada yang PBI-nya nonaktif, maka ketika di Surabaya bisa menggunakan KTP untuk berobat.
Terkait hal ini, Komisi D DPRD Surabaya mendorong perlu adanya aturan baru konsep UHC (Universal Health Coverage)
itu sebenarnya siapapun yang ingin mau, siapapun kondisi ekonominya, kalau dia ingin posisi kelas tiga, maka dia diperbolehkan untuk rawat inap kelas tiga.
“Sehingga masyarakat diperbolehkan untuk mendapatkan hak untuk jaminan kesehatannya, prinsip UHC-nya harus seperti itu,”ujar Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir di Surabaya, Kamis (19/02/2026).
Ia menambahkan, memang di pemerintah pusat itu ada namanya PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dimana PBIJK ini dikhususkan menurut undang-undang untuk orang yang miskin.
Makanya, kata Akmarawita, usulan kami memang juga harus ada penegasan aturan yang jelas mengenai sistem UHC, karena sistem UHC ini saya dengar ada informasi dari pusat bahwa untuk BPJS-PBI pemerintah kota ini diutamakan untuk yang desil 1-5 atau orang yang miskin.
Desil 1-5 penggolongan ekonomi yang miskin, pra miskin. Sementara desil 5-10 merupakan warga dengan taraf ekonominya sangat mampu yang semestinya masuk BPJS mandiri.
Disini, kata politisi Golkar Surabaya ini, bisa saja warga yang di desil 5 sampai 10 punya sakit kronis yang harus check up rutin misalnya, cuci darah yang biaya nya tidak murah tapi lama kelamaan akhirnya duitnya habis buat check up, akhirnya orang tersebut jadi miskin sementara tetap butuh check up.
Sementara, ungkap Akmarawita, Walikota sudah menjamin warga hanya tunjukkan KTP untuk cek kesehatan atau berobat. “Ini aturan UHC nya perlu ditata kembali,”ungkapnya.
Akmarawita Kadir menegaskan kepada peserta BPJS yang sekiranya berada di desil 5 keatas ya harusnya bisa menjadi peserta mandiri.
“Kalau yang mampu harusnya ikut yang mandiri itu saya setuju, apalagi dia mampu membayar misalnya satu keluarga ada lima orang, ya dia bayar tiap bulan untuk lima orang,”pungkasnya.(trs)
