Surabaya, newrespublika-Dua kontraktor proyek pembangunan Puskesmas Manukan Kulon dan pembangunan SMP Negeri Tambak Wedi diputus kontrak, bahkan di back list oleh Pemkot Surabaya karena tidak mampu melanjutkan pembangunan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya, Ali Murtadlo menerangkan, jadi tahun 2025 itu kan ada dua proyek yaitu, pembangunan gedung SMP Tambak Wedi dan Puskesmas Manukan Kulon, ternyata sampai akhir tahun progresnya tidak sampai 100 persen, sehingga terjadi putus kontrak.
Ali menerangkan, kontraktor yang pertama itu kontraktor yang untuk SMP ini CV SJU Baru beralamat di Puri Surya Jaya Sidoarjo.
Dan kemudian yang satunya yang pembangunan Puskesmas Manukan Kulon, tu CV Reno Abadi, itu beralamat di Jl. Danau Bratan Timur H5 J27 Kota Malang.
Sementara anggaran untuk pembangunan SMP Tambak Wedi sebesar Rp8 miliar baru dibangun 37% dengan dana yang dikeluarkan Rp2 miliar, jadi ada tersisa Rp6 miliar yang nanti untuk membangun kembali.
“Dan Puskesmas Manukan Kulon itu Rp3,1 miliar ya. Jadi pertama Rp4,3 miliar tapi kontraktornya sanggup Rp3,1 miliar dan hanya berhasil menyelesaikan 67,1% dengan uang yang sudah dikeluarkan Rp1,8 miliar,”ujar Ali Murtadlo di Surabaya, Rabu (07/01/2026).
Nah, sambung Ali Murtadlo, di dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia dari kami kita lihat sudah sesuai ketentuan, baik proyek gedung SMP Tambak Wedi maupun Puskesmas Manukan Kulon.
“Itu awalnya memang diajukan untuk proses lelang, namun dalam perjalanannya ada Perpres baru yaitu 46 tahun 2025 dimana, ketika ada dalam katalog elektronik maka wajibannya adalah harus purchasing dulu,”kata Ali Murtadlo.
Kemudian, kata Ali, baru metode-metode lelang lainnya, boleh lelang, boleh PL, dan lain-lainnya. Nah, karena di proses untuk pembangunan sekolah itu tidak terlalu kompleks pembangunannya, maka dilihat di situ ada kemungkinan untuk diproses secara e-katalog, dan ternyata ada penyedia yang masih dalam katalog elektronik tersebut.
Sehingga, jelas Ali, diproseslah yang asal lelang kita review menjadi proses secara katalog. Nah, itu sudah dipilih pemenangnya. Namun, dalam proses perjalanan-perjalanannya semua sudah dicek, sudah memenuhi ketentuan semua, baik administrasi maupun kemampuannya, dan berjalan.
Saat ditanya penyebab kontraktor diputus kontak, Ali mengatakan, pada saat kami cek awal itu mereka di pertengahan jalan terjadi kekurangan modal. Modal kami cek kembali, kami evaluasi selanjutnya infonya sudah dapat tambahan modal sehingga kami yakin untuk bisa menyelesaikan.
“Ya lanjutkan, kalau yang bisa dan sudah dalam perhitungan, oke masih memenuhi waktunya, kita silakan untuk jalan. Kita tuliskan di dalam berita acara itu, jadi progresnya sekarang berapa, kemudian ketika mereka mendapatkan tambahan modal itu berapa, kemudian dia sanggup menyelesaikan kita tulis dalam proses,”ungkap Ali.
Ali Murtadlo kembali menerangkan, ketika semua proses pembangunan tidak memenuhi waktu yang ditentukan, itu kan kadang-kadang masih ada perpanjangan waktu ya, dan perpanjangan biasanya kena denda.
“Kalau tidak memenuhi lagi ya kontraktornya blacklist, sudah putus kontrak, blacklist, jaminan pelaksanaan kita ambil semua,”tegasnya.
Langkah selanjutnya ya harus dihitung ulang, tambah Ali, kalau memang harus dilanjutkan, kebutuhan untuk melanjutkan dan itu harus segera kita lanjutkan agar tidak merugikan masyarakat.(trs)
