Hasil Sidak di Lapangan, Komisi C Sebut Ada Pelanggaran yang Dilakukan PT Biru Semesta Abadi

Hasil Sidak di Lapangan, Komisi C Sebut Ada Pelanggaran yang Dilakukan PT Biru Semesta Abadi

Surabaya, newrespublika — Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar, menyampaikan keprihatinannya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biru Semesta Abadi dalam proyek pembangunan gedung bertingkat enam yang berlokasi di wilayah Karangan, RT 02/RW 03.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama warga, Sukadar menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), khususnya terkait akses transportasi untuk proyek konstruksi.

“Dalam SKRK disebutkan bahwa akses kendaraan proyek seharusnya melalui Jalan Raya Menganti. Namun, PT Biru Semesta Abadi justru menggunakan Jalan Golongan III hingga ke titik lokasi pembangunan. Ini jelas pelanggaran,” tegas Sukadar, saat rembukan dengan warga dukuh karangan kelurahan babatan di kelurahan Babatan, Selasa (17/06/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa pelanggaran ini sebelumnya sudah pernah diperingatkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) pada November 2024. Karena tidak ada perubahan, Sukadar meminta Dishub memberikan peringatan kedua.

“Jika dalam satu minggu ke depan tidak ada perbaikan perizinan, kami minta seluruh aktivitas proyek dihentikan total. Ini termasuk izin dari dinas terkait serta IMB yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP),” tambahnya.

Lebih jauh, Sukadar menyoroti belum dibangunnya sistem penampungan air atau long storage yang menjadi bagian dari rekomendasi dalam dokumen perizinan. Menurutnya, daya tampung air sangat penting untuk menghindari dampak lingkungan bagi warga sekitar.

“Di lapangan, kami melihat lahan sudah penuh dengan bangunan. Lalu di mana pembangunan long storage-nya? Padahal dalam IMB jelas disebutkan bahwa harus ada saluran penampungan air untuk menampung air hujan atau limbah cair. Kalau tidak dibangun, bagaimana nasib warga ke depan?” ujarnya.

Sukadar kembali mengatakan, bahwa proyek tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh kewajiban teknis dan administratif dipenuhi.

“Kita tidak bisa membiarkan pengembang melanggar aturan, apalagi jika itu merugikan masyarakat,” pungkasnya. (trs)